ERA.id - Putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun yang juga merupakan aktivis 98.
Terkait laporan ini, Gibran sendiri tak mempersoalkannya. Dirinya mempersilahkan jika ada yang melaporkannya ke KPK.
”Silakan dilaporkan kalau salah. Kalau salah ya kami siap,” kata Gibran saat ditemui di Makorem 074 Warastratama, Senin (10/1/2021).
Namun terkait pelaporan ini, Gibran menyerahkan urusan tersebut pada Kaesang. ia mempersilahkan jika ada yang melaporkan dirinya dan Kaesang. Termasuk dirinya berjanji untuk kooperatif jika nantinya ada pemanggilan pada dirinya.
”Nanti tanya Kaesang. untuk masalah track record tanya ke Kaesang aja. Cek aja, kalau ada yang salah ya silahkan dipanggil,” ucapnya.
Keduanya dilaporkan Ubedilah karena dugaan TPPU. Keduanya dianggap bekerjasama dengan petinggi PT SM untuk dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) karena adanya suntikan dana penyertaan modal pada PT Ventura. Sebagai informasi PT SM ini menjadi tersangka untuk pembakaran hutan.
Penyertaan modal pada perusahaan Ventura ini angkanya cukup fantastis, yakni Rp99,3 miliar. Kemudian perusahaan ini dibeli Gibran dan Kaesang dengan angka Rp92 miliar.