Korban Investasi Bodong Banyak yang Sakit-sakitan dan Meninggal Dunia, Alvin Lim: Kami Berharap ke Pak Jokowi
ERA.id - Investasi bodong diketahui menimbukan kerugian sebanyak ribuan orang dengan nilai diduga hingga Rp114 Triliun.
Advokat LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim menilai bahwa investasi bodong ini perlu mendapatkan perhatian serius pemerintah.
Apalagi dirinya selama 2 tahun berusaha berjuang dan melihat adanya penanganan berbeda dalam kasus Investasi bodong terutama Koperasi Indosurya dan Mahkota dimana proses hukum terlihat mandek dan tumpul ke atas.
Lebih lanjut Alvin meminta agar Presiden Jokowi memberikan perhatian kepada Kasus Investasi bodong seperti yang dilakukan Jokowi terhadap kasus Pinjol.
Dirinya mengaku kecewa dan frustasi atas penanganan kasus Investasi bodong oleh Polri yang berlarut-larut dan tidak adanya penahanan dan keseriusan penyidik dalam menangani perkara tersebut.
"Pemerintah kalah dalam perang melawan penjahat kerah putih terutama investasi bodong dan para kriminal kembali akan melakukan kejahatan yang sama sehingga Indonesia akan selalu menjadi negara dunia ketiga yang terbelakang," kata Alvin Lim dalam diskusi yang diadakan acara Forum Indonesia Adil (FIA) di Hotel Pullman Thamrin Jakarta dengan Judul "Kasus Investasi Bodong Tanggung jawab pemerintah" di Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Acara juga dihadiri oleh Para Founder FIA, Rio Capella, Johnson Panjaitan, Dr Rufinus, Ahli TPPU Dr Yenti Garnasih, ketua penyidikan OJK Tongam L Tobing, Wadir Tipideksus dan juga Ketua LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, serta para korban Investasi Bodong dari Indosurya, Mahkota dan KSP SB.
Alvin meminta agar para korban investasi bodong bisa menghubungi LQ di 0818-0489-0999 secara bersatu dan turun dalam aksi damai ke Istana Presiden agar bisa mendapatkan atensi Presiden.
"Hanya dengan perintah Presiden akan didengar Kapolri dan kasus Investasi bodong dapat tuntas." Tutup Alvin Lim.
Dalam kesempatan tersebut para korban Investasi Bodong, bu Erni dan Bu Lana menangis sedih karena nasibnya tidak menentu, selain hilang uang, proses penanganan kasus mereka juga tidak diselesaikan dan tidak jelas perkembangannya.
Sementara itu, ketua penyidikan OJK Tongam L Tobing dalam kesempatan ini juga menimpali bahwa OJK kalah dalam Praperadilan penetapan Tersangka kasus Kresna Life terhadap Kurniadi Sastrawinata dalam pemberian laporan palsu kepada OJK.