Alvin Lim Minta Pemerintah Tak Anggap Enteng Kasus Brigadir J

ERA.id - Advokat LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim meminta pemerintah tak menganggap enteng terkait kasus Brigadir J.

Menurut dia, kasus tersebut bisa menurunkan kepercayaan masyarakat.

Dia juga menilai dengan adanya rekayasa kasus Birgadir J tersebut bisa menjadi dasar dilakukannya penydikan ulang terhadap kasus pembakaran gedung Kejaksaan Agung dan KM 50.

"Alasan sangat tidak logis dimana gedung utama kejagung bisa kosong, menanfakan ada dugaan rekayasa pula. Apalagi merugikan triliunan rupiah, patut di buka kembali. Dugaan saya, ada oknum Polri terlibat untuk menutupi pidana Oknum Petinggi Kejaksaan Agung," jelas Alvin Lim melalui keterangan resminya.

Terkait kasus KM 50, Alvin Lim secara tegas meminta agar dibuka kembali. apalagi, kata dia, Kadiv Propam dan Karopaminal yang menyatakan tidak ada pelanggaran adalah sama orangnya yang dinyatakan melanggar etik dalam rekayasa kasus dugaan rekayasa Duren tiga.

Alvin Lim mengatakan para korban Investasi bodong juga meminta agar pemerintah mendengar aspirasi masyarakat dan segera mencopot Kapolri dan Kapolda Metro Jaya yang sudah gagal memproses kasus Investasi bodong di Polda Metro Jaya yang mandek sudah bertahun-tahun.

"Kasus Mahkota dengan terlapor Raja Sapta Oktohari sudah hampir 3 tahun tidak ada penetapan Tersangka.

Dia menambahkan para korban Investasi bodong sangat kecewa atas kegagalan Kapolda Metro Jaya menangani kasus Investasi Bodong di Polda Metro Jaya.

LQ Indonesia Lawfirm tetap konsisten membantu para korban investasi bodong walau lawan raksasa yang dilindungi oknum petinggi aparat, "masyarakat silahkan, hubungi kami di 0817-489-0999 (Tangerang) dan 0818-0454-4489 (Surabaya) untuk pendampingan hukum."