Gerindra Usul Penjabat Kepala Daerah Dipilih Tim Penilai Akhir, DPR: Kan Wewenang Pemerintah..
ERA.id - Komisi II DPR RI mengatakan, penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah merupakan kewenangan pemerintah.
Hal ini merespons usulan Partai Gerindra yang meminta penunjukan Pj melalui tim penilaian akhir (TPA).
"Kalau itu kan sepenuhnya kewenangan pemerintah ya sesuai UU, pengangkatan penjabat kepala daerah, apakah itu gubernur, bupati, dan wali kota itu sepenuhnya kewenangan pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).
Saan meminta semua pihak mempercayaan mekanisme penunjukan Pj kepada pemerintah. Apakah nantinya menggunakan usulan untuk membentuk tim penilai akhir atau panitia seleksi, atau menggelar uji kepatutan dan kelayakan.
"Kita percayakan saja kepada pemerintah. Dan tentu pemerintah akan mendengar masukan dari masyarakat," kata Saan.
Meski begitu, Saan bilang, pemerintah pastinya memiliki pertimbangan dan mekanisme sendiri untuk menentukan siapa yang layak menjabat sebagai penjabat kepala daerah.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman mengusulkan dibentuk tim penilai akhir (TPA) dalam merekrut penjabat kepala daerah.
Alasannya, penjabat gubernur atau bupati/walikota yang ditunjuk memiliki legitimasi. Anggota TPA ini juga diusulkan berasal dari unsur masyarakat.
"Saya berpandangan kalau saya sebagai partai Gerindra mestinya ada setidaknya mengakomodir bagaimana mereka lebih legitimate. Misalnya semacam TPA (tim penilai akhir) melibatkan unsur masyarakat," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1).