Ungkap Fakta, Polisi Beberkan Ardhito Pramono Ditangkap Saat Sedang Konsumsi Ganja
ERA.id - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kronologi penangkapan musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono terkait penyalahgunaan narkotika. Ardhito disebut sedang mengkonsumsi ganja saat diamankan oleh pihak berwajib.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan merilis detail penangkapan dari musisi Ardhito Pramono. Zulpan mengatakan bahwa musisi 26 tahun itu sedang mengkonsumsi ganja saat ditangkap di kediamannya di kawasan Klender, Jakarta Timur.
"Tersangka juga pada saat diamankan sedang menggunakan narkotika jenis ganja," kata Zulpan, Kamis (13/1/2022).
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang dimiliki secara pribadi oleh Ardhito Pramono. Sedikitnya penyidik menemukan dua klip plastik berisi ganja seberat 4,80 gram, 21 butir pil alprazolam dengan resep dokter, satu buah handphone, serta satu bungkus kerta vapir.
Ardhito mengaku sudah mengenal barang haram tersebut sejak 2011 dan sempat mengkonsumsinya. Namun dia sempat berhenti beberapa waktu hingga akhirnya kembali aktif di tahun 2020.
"Tersangka juga mengakui mengenal ganja ini sejak tahun 2011, kemudian sempat berhenti beberapa saat. Kemudian mulai aktif lagi menggunakan tahun 2020 sampai dengan tertangkap kemarin," jelas Zulpan.
Ardhito Pramono diamankan di kediamannya di kawasan Klender, Jakarta Timur pada Rabu (12/1/2022) pukul 02:00 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang mencurigai hal tersebut.
Penyidik mulanya melakukan penelusuran ke sebuah tempat di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Namun akhirnya berhasil meringkus Ardhito Pramono di daerah Klender, Jakarta Timur.
"Bermula dari suatu TKP di Jakarta Barat yaitu di wilayah Kebon Jeruk. Kemudian dilakukan pengembangan akhirnya berakhir di tempat tersangka yaitu di daerah Klender, Jakarta Timur," ungkapnya.
Saat ini status Ardhito Pramono sudah dinaikkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Dia terancam hukuman pidana maksimal empat tahun sesuai dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.