Nurhayati Waketum Demokrat Bantah Terima Uang e-KTP

Jakarta, era.id - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf membantah tudingan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Irvanto Hendra Pambudi, yang menyebutnya menerima uang proyek e-KTP.

"Irvanto yang juga keponakan Setya Novanto harus saya nyatakan sedang memfitnah saya dengan kejam dan sadis di bulan Ramadan ini. Tampaknya setan di hatinya masih berkeliaran, padahal mestinya di bulan yang suci ini semua setan dibelenggu, tapi yang ini tampaknya tidak," tutur Nurhayati dalam keterangan tertulis, Selasa (22/5/2018).

Nurhayati menjelaskan, ia tidak berada dalam komisi yang sama dengan Novanto saat proyek e-KTP dibahas. Ia pun meminta Irvanto berhenti memfitnah dan menjaga kesucian bulan Ramadan.

"Saya harus klarifikasi karena keterangan itu adalah fitnah. Pada saat proyek e-KTP diprogramkan, saya ada di Komisi I DPR. Saya juga belum dan tidak mengenal Setya Novanto saat itu secara langsung. Hanya dengar-dengar namanya saja, tapi tidak mengenal Setya Novanto," lanjut Nurhayati.

Keponakan Setya Novanto, yang jadi tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Irvanto Hendra Pambudi menyebut ada sejumlah anggota DPR RI yang menerima aliran uang dari proyek tersebut.

Selain menyebut nama politisi Partai Golkar, Markus Nari dan Melchias Markus Mekeng, Irvanto juga menyebut nama lain yang diduga ikut menikmati aliran uang panas tersebut. Adalah politisi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf yang ia sebut juga menerima uang dari proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.

Baca Juga: Keponakan Novanto Mengajukan Jadi Justice Collaborator

“Untuk Pak Chairuman yang pertama itu 500.000 dolar AS, kedua 1 juta dolar AS, terus untuk Pak Mekeng 1 juta dolar AS, terus ke Pak Agun itu 500.000 dolar AS, dan 1 juta dolar AS, terus ke Pak Jafar Hafsah 500.000 dolar AS, dan 100.000 dolar AS, dan ke ibu Nur (Ali) Assegaf itu 100.000 (dolar AS)," kata Irvanto dalam kesaksiannya dalam sidang dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo di Pengadilan Tipikor, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (21/5/2018).

Baca Juga : Demokrat Yakin Poros Ketiga Masih Hidup

Tag: korupsi e-ktp korupsi bakamla