KPK Sebut Ada Nama Baru dari Kesaksian Irvanto
"Kalau kita bandingkan dengan proses yang sebelumnya, memang ada nama baru yang disebutkan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/5/2018).
Meski ada nama baru yang disebutkan, namun Febri menyebut hal itu saja tidak cukup. Untuk dapat diproses, nama baru itu harus didukung dengan fakta dan bukti pendukung lainnya. Sehingga, fakta-fakta yang ada di dalam persidangan tersebut juga akan didalami lebih lanjut oleh pihak penyidik.
"Fakta persidangan secara prinsip tentu akan ditelusuri dan ditindaklanjuti, terutama untuk melihat apakah ada kesesuaian barang bukti dengan saksi yang lain dan bukti lainnya. Karena keterangan saksi kan tidak bisa berdiri sendiri," jelas Febri.
Baca Juga : KPK Periksa Istri Zumi Zola Terkait Uang di Vila
(Infografis/era.id)
Irvanto Hendra Pambudi menyebut ada sejumlah anggota DPR RI yang menerima aliran uang dari proyek tersebut. Hal ini dikatakannya di bawah sumpah pengadilan saat dirinya menjadi saksi bagi terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo.
Baca Juga : KPK Telusuri Dugaan Waketum Demokrat Terima Uang e-KTP
Selain menyebut nama politikus Partai Golkar, Markus Nari dan Melchias Markus Mekeng, Irvanto juga menyebut nama lain yang diduga ikut menikmati aliran uang panas tersebut. Adalah politisi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf yang ia sebut juga menerima aliran uang dari proyek e-KTP.
"Untuk Pak Chairuman yang pertama itu 500.000 dolar AS, kedua 1 juta dolar AS, terus untuk Pak Mekeng 1 juta dolar AS, terus ke Pak Agun itu 500.000 dolar AS, dan 1 juta dolar AS, terus ke Pak Jafar Hafsah 500.000 dolar AS, dan 100.000 dolar AS, dan ke ibu Nur (Ali) Assegaf itu 100.000 (dolar AS)," ungkap Irvanto.