Anggota DPR: RUU IKN Harus Petakan Potensi Konflik Masyarakat Lokal dan Pendatang
ERA.id - Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda meminta pemerintah dan DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) harus benar-benar memetakan potensi terjadinya konflik antara masyarakat lokal dan pendatang.
"Saya sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan berharap dalam finalisasi RUU IKN, pemerintah dan DPR bisa memetakan kemungkinan persoalan hadirnya konflik antara masyarakat lokal seperti dayak, kutai, banjar dengan migrasi para pendatang," kata Rifqi di Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (14/1/2022).
Ia menekankan bahwa semua pihak tidak menginginkan terulang kembali konflik etnis yang terjadi di Kalimantan Barat, Sambas, Sanggau, dan Sampit.
Oleh karena itu, Rifqi menyarankan agar RUU IKN harus mewadahi eksistensi lokalitas di Kalimantan seperti masyarakat adat dalam sebuah norma di RUU tersebut.
"Dalam pembahasan RUU IKN harus dapat benar-benar dirumuskan satu norma yang baik agar lokalitas bisa diwadahi dan ditampung eksistensinya, termasuk eksistensi hukum adat mereka," ujarnya.
Menurut dia, Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN perlu mengundang perwakilan masyarakat lokal di Kalimantan, seperti Majelis Adat Dayat Nasional dan Kerukunan Keluarga Kutai, untuk diajak bicara dan mendengarkan aspirasi.
Politikus PDI Perjuangan itu menilai masih ada beberapa waktu hari ke depan untuk merumuskan norma dalam RUU IKN untuk mewadahi lokalitas masyarakat lokal sehingga potensi konflik tidak terjadi di ibu kota negara yang baru.