PKS Tuding Pembahasan RUU IKN di DPR RI Ugal-Ugalan: Banyak yang Belum Dibahas, Sudah Mau Disahkan

ERA.id - Juru bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sopian menyebut, pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibukota Negara (RUU IKN) oleh DPR RI dilakukan secara ugal-ugalan dan mengabaikan partisipasi masyarakat.

"Kami menyayangkan pembahsan RUU IKN di Pansus (Panita Khusus) DPR ugal-ugalan dan menegasikan partisipasi masyarakat," kata Pipin kepada wartawan, Jumat (14/1/2022).

Pipin bilang, masih banyak substasi pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang belum selesai. Namun, RUU IKN justru akan segera disahkan menjadi undang-undang dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Januari 2022.

Pimpinan Pansus RUU IKN, kata Pipin, bahkan sudah menargetkan RUU IKN dibahas sekali lagi pada 17 Januari 2022 untuk pengambilan keputusan tingkat I, sebelum dibawa ke paripurna DPR RI.

"Banyak substansi yang belum dibahas. Namun Pengambilan Keputusan TK II sudah diajukan penjadwalannya di Rapat Paripurna 18 Januari mendatang. Pimpinan Pansus mau menargetkan hari Senin 17 Januari, sudah mengambil kelutusan TK I di Pansus, dan besoknya langsung dibawa ke Rapur," kata Pipin.

Oleh karenanya, Fraksi PKS di DPR RI pun menolak RUU IKN disahkan dalam waktu dekat. Sebab berpotensi melanggar UUD 1945, berisiko mengancam kedaulatan negara, menambah utang dan beban APBN, mengalihkan fokus penanganan pandemi Covid-19, mengancam lingkungan hidup, berpotensi merugikan aset negara, dan hanya menguntungkan elit pemilik konsensi lahan.

Selain itu juga berpotensi melanggar Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan menegasikan hak masyarakat untuk memberikan masukan dalam RUU IKN ini.

"Padahal banyak para ahli dari berbagai disiplin Ilmu mengingatkan agar pembahasan IKN jangan terburu-buru. Masterplan, Rencana Induk, masalah pertanahan dan pendanaan belum dibahas Pansus," ujarnya

Diberitakan sebelumnya, Panita Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibukota Negara (RUU IKN) menargetkan pembahasn RUU IKN selesai dan disahkan pekan depan.

Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia berharap agenda Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Januari 2022 memasukan RUU IKN untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Insya Allah Paripurna tanggal 18 (Januari)" kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1).

Pansus RUU IKN juga sudah menjadwalkan satu kali pembahasan dengan pemerintah pada Senin, 17 Januari 2022. Sebab masih ada empat poin yang masih harus dibahas bersama yaitu kelembagaan, pendanaan dan pembiayaan, pertahanan, dan rencana induk.

Untuk diketahui rapat Panja RUU IKN diskors hingga Senin (17/1). Hal ini dikarenakan anggota Pansus RUU IkN akan meninjau kawasan yang akan dijadikan tempat ibukota negara yang baru hingga kawasan BSD higga Alam Sutera dalam dua tiga hari ini. BSD dan Alam Sutera akan dijadikan percontohan smart, sustainable dan green city.

"Kota baru ini kan disebut smart city kemudian sustainable city, green city. Kita juga harus melihat contoh-contoh dimana tempat-tempat yang sudah dikategorikan memenuhi slogan-slogan itu," ujar Doli.

Kami juga pernah menulis soal Dulu Dukung Jenderal Dudung Copot Baliho Rizieq Shihab, Narji Kini Minta Maaf ke Masyarakat Kamu bisa baca di sini

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!