Aksi Oknum Polres Boyolali Lecehkan Korban Kekerasan Seksual yang Melapor, Kapolda Jateng Langsung Copot Kasatreskrim
ERA.id - Kapolda Jawa Tengah, Irjen. Pol. Ahmad Luthfi, mencopot Kasat Reskrim Polres Boyolali terkait dugaan pelanggaran etika terhadap R, seorang korban dugaan kekerasan seksual yang melapor ke Polres Boyolali.
Kapolda juga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan jajarannya tersebut.
"Sebelumnya saya Kapolda Jateng menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada warga yang telah melaporkan atas dugaan pelecehan, dan terjadi pelanggaran etika yang dilakukan oleh anak buah saya. Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin langsung saya copot dari jabatannya dan digantikan oleh AKP Donna Briyadi S.I.K., sebelumnya menjabat Kasatreskrim Banjarnegara," tegas Kapolda, Selasa (18/1/2022).
Mutasi jabatan Kasat Reskrim itu dituangkan dalam surat telegram Nomor : ST/83 /I/ KEP/ 2022 Tanggal 18 Januari 2022.
Sebelumnya, seorang perempuan R menjadi korban dugaan kekerasan seksual oleh seorang yang mengaku anggota Polda Jateng dan berjanji dapat membantu R atas kasus suami R. Suami R saat itu ditangkap polisi terkait kasus judi.
Namun R justru mendapat kekerasan seksual hingga dibawa ke luar Boyolali. Hingga akhirnya dapat melarikan diri, R melaporkan kejadian itu ke Polres Boyolali, Minggu (10/1). Namun R justru mendapat pelecehan seksual secara verbal oleh personel Polres Boyolali.
"AKP Eko Marudin dan oknum lain yang diduga terlibat dalam pelaporan saat ini dilakukan pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Jateng," tegas Kapolda.
Kapolda Ahmad Luthfi kembali menegaskan pencopotan jabatan Kasat Reskrim itu sebagai pembelajaran anggota Polri lainnya bahwa Polri berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
"Saya Kapolda Jateng dan seluruh anggota berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kita tidak ingin menyakiti hati masyarakat," ujarnya.
"Siapapun oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran, kami pastikan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Tidak ada kata tebang pilih dalam prosesnya," kata Kapolda Jateng.