Tak Terima Divonis Hampir Maksimal, Gaga Muhammad Berencana Ajukan Banding
ERA.id - Pihak Gaga Muhammad berencana mengajukan banding atas vonis hukuman yang dijatuhi oleh majelis hakim. Banding tersebut akan diajukan dalam waktu dekat.
Pengacara Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid mengatakan pihaknya kemungkinan besar akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Di mana Gaga Muhammad divonis selama 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus kecelakaan lalu lintas.
"Kami punya waktu 7 hari untuk mengambil sikap apakah banding atau tidak. Tapi besar kemungkinan kita akan mengajukan banding," kata Fahmi Bachmid.
Lalu, kata Fahmi, dalam waktu tujuh hari sejak putusan tersebut pihaknya akan mempertimbangkan banding yang akan diajukan ke pengadilan. Sementara mengenai pertimbangan mengajukan banding, Fahmi menilai ada banyak perbedaan dengan majelis hakim.
Perbedaan itu disebutkan oleh Fahmi mengenai persepsi, pandangan, dan pertimbangan selama persidangan, yang mana ada fakta-fakta di persidangan yang diabaikan.
"Majelis hakim punya persepsi apa yang kami dalilkan sebagai kasus padahal itu adalah fakta-fakta di persidangan, bukan asumsi tapi realita yang ada di persidangan," jelasnya.
Sementara itu, Gaga Muhammad memilih bungkam dan langsung meninggalkan ruang sidang usai putusan vonis dibacakan oleh majelis hakim.
Gaung Sabda Alam Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan serta denda Rp10 juta sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Gaga dijerat pasal 310 ayat 3 Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.