Suap DPRD Sumut, 3 Orang Kembalikan Rp350 Juta

Jakarta, era.id - Tiga anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) mengembalikan sejumlah uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/5) kemarin. Uang tersebut diterima KPK usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi untuk 38 tersangka suap anggota DPRD Sumut.

"Kemarin KPK kembali menerima pengembalian uang sekitar 350 juta rupiah dari tiga anggota DPRD. Uang tersebut telah disita sebagai bagian dari berkas perkara penyidikan ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Rabu (23/5/2018).

Baca Juga: KPK Sebut Ada Nama Baru dari Kesaksian Irvanto

Febri menyebut, KPK telah memetakan dan mengetahui secara persis siapa saja penerima uang dalam kasus ini. Untuk itu, ia mengingatkan penerima uang lainnya supaya bersikap kooperatif saat diperiksa oleh penyidik. Sebab, pengembalian uang dan sikap kooperatif dapat dipertimbangkan KPK sebagai aspek yang meringankan.

“Kami ingatkan kembali pada penerima lain untuk segera mengembalikan uang dan bersikap kooperatif pada penyidik,” ujar Febri.

Sampai saat ini, KPK telah memeriksa 195 orang saksi dalam kasus tersebut. Jumlah itu sangat mungkin bertambah lantaran tim penyidik KPK masih akan terus melakukan pemeriksaan hingga Kamis (24/5) mendatang.

Sebelumnya, lembaga antirasuah ini telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana penerimaan suap.

Baca Juga: Kasus Suap DPRD Sumut, 150 Saksi Diperiksa 

Adapun penerimaan suap tersebut berkaitan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014, pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara anggaran 2014 dan 2015, serta penolakan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara tahun 2015.

Infografis era.id 

Tag: korupsi kepala daerah korupsi bakamla kpk