Ahmed Zaki: Tidak Ada Laporan Ketenagakerjaan dari Pengelola Pabrik Kosambi

Jakarta, era.id - Bupati Kota Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, mengatakan, PT Panca Buana Cahaya Sukses yang pabriknya meledak pada Rabu (25/10), lalu telah memiliki hak izin usaha industri dari Dinas Penanaman Modal, dan telah resmi beroperasi pada September 2017.

Lebih lanjut Ahmed mengatakan bahwa kewenangan pemerintah Tangerang atas izin ini sampai kepada pemanfaatan pola ruang tata ruang termasuk bangunannya.

"Kewenangan kita sampai sana. Kalau mereka bilang pabrik, kondisi pegawainya dari 10 sampai 20, yang dari 20 sampai 100 wajib melaporkan sebetulnya. Ketika mereka mulai produksi dengan banyak karyawan, ini yang mereka tidak laporkan," jelas Ahmed di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, (31/10/17).

Menurut penjelasan Ahmed, pengelola dari pabrik yang kini telah terbakar itu tidak melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan tenaga kerja, buruh dan lainnya. Sementara, apabila mereka melaporkan, maka Dinas Tenaga Kerja Banten pasti akan turun ke lapangan untuk mengecek safety dan sebagainya, sehingga hal-hal yang tidak sesuai akan segera ditangani.

Terkait memperkerjaan anak di bawah umur, pemerintah Tangerang sama sekali tidak mendapatkan laporan dari pengelola pabrik kembang api di bilangan Kosambi, Tangerang itu.

 

Tag: