Beredar Foto Rahmat Effendi Ngezoom Bareng Kader Golkar dari Rutan KPK, Sekjen Golkar Malah Minta KPK Evaluasi Sistem Keamanan

ERA.id - Sekjen Partai Golkar Lodewijk F Paulus meminta sistem keamanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dievaluasi. Hal ini berkaitan dengan beredarnya foto Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi melakukan Zoom meeting dengan kader Partai Golkar.

"Saya pikir evaluasi untuk sistem keamanan di katakan di KPK, biar mereka mengevaluasi itu," kata Lodewijk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (21/1/2022).

Lodewijk mengaku mengetahui kabar kadernya yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi itu melanggar aturan. Namun, hal itu baru sekedar ia ketahui dari media sosial saja.

"Saya belum tahu persis, saya sempat lihat sepintas di medsos," kata Lodewijk.

Rahmat Effendi mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). (Foto: Antara) 

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri membenarkan bahwa foto yang beredar itu adalah Rahmad Effendi dan terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Pepen, sapaan akrab Rahmad Effendi, disebut melanggar aturan kunjungan keluarga.

Ali mengatakan setiap tahanan punya hak untuk dikunjungi oleh keluarga atau penasihat hukumnya. Tapi, tindakan Pepen memanfaatkan kesempatan itu untuk melakukan Zoom Meeting dengan kader Partai Golkar itu sangat disayangkan.

"KPK sangat menyayangkan bahwa tahanan dimaksud diduga bertemu secara daring dengan pihak-pihak lain sebagaimana batasan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku," kata Ali kepada wartawan, Kamis (20/1).

Ali mengatakan kunjungan punya prosedur dan tata cara pelaksanaan kunjungan daring yang sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan, Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.

Dengan adanya kejadian tersebut, Ali mengaku KPK akan melakukan evaluasi aturan kunjungan daring bagi para tahanan di masa pandemi Covid-19.

Evaluasi ini dilakukan agar ke depannya kejadian semacam ini tak lagi terjadi. Apalagi, dalam standar prosedur yang ada hanya pihak keluarga dan penasihat hukum yang boleh memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Kami akan melakukan evaluasi baik terhadap tahanan maupun rutan KPK agar dalam pelayanan Rutan berpedoman pada ketentuan dan SOP," kata Ali.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Rahmat Effendi atau Pepen bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.