Buntut Dugaan Suap Rp300 Juta dari Bandar Narkoba, Kapolrestabes Medan Dicopot
ERA.id - Kasus dugaan suap dari terduga bandar narkoba kepada sejumlah oknum polisi di Polrestabes Medan, berbuntut panjang. Selain menyeret sejumlah nama mantan pejabat, kasus ini juga menyebabkan Kombes Riko Sunarko didepak dari kursi Kapolrestabes Medan.
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengumumkan telah menarik Kombes Riko Sunarko dan mencopotnya dari jabatan orang nomor satu di Polrestabes Medan.
"Terhitung hari ini saya menarik Kapolrestabes Medan (Kombes Riko)," kata Kapolda Panca pada Jumat (22/1/2022) malam.
Jenderal polisi bintang dua lulusan Akpol 1990 ini mengatakan, pencopotan terhadap Kombes Riko agar proses pemeriksaan terhadap kasus dugaan suap dari istri terduga bandar yang mencuat di pengadilan, itu dapat dilakukan secara objektif.
"Saya harus sampaikan proses hukum yang berkelanjutan, dan objektif, maka saya tarik untuk melanjutkan pemeriksaan di Polda Sumatera Utara," kata Panca.
Saat ini, dugaan suap yang terkuak di persidangan berdasarkan keterangan terdakwa Bripka Ricardo Siahaan itu masih dalam penanganan Propam Polda Sumut.
Bripka Ricardo membenarkan jika uang suap sebesar Rp300 juta dari istri terduga bandar narkoba itu, sebanyak Rp75 juta digunakan berdasarkan perintah Kombes Riko Sunarko yang dipakai untuk beberapa keperluan.
Selain Kombes Riko, anggota Satres Narkoba itu juga menuding atasannya, Kompol Oloan yang menjabat sebagai Kasat Narkoba, turut menerima bagian dari uang diduga suap tersebut.
Meski Bripka Ricardo memberikan pengakuan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kapolda Panca Putra menegaskan hal itu tidak pernah disebutkan Ricardo di dalam BAP. Baik itu saat pemeriksaan di Bidang Propam maupun di Ditreskrimum dalam kasus penggelapan barang bukti uang milik terduga bandar narkoba.
Mantan Kapolda Sulawesi Utara itu pun langsung memerintahkan pengganti untuk mengisi kursi yang ditinggalkan Kombes Riko Sunarko. Ia menunjuk Kombes Armia Fahmi yang saat ini menjabat sebagai Irwasda Polda Sumut, sebagai pelaksana tugas Kapolrestabes Medan.
"Terhitung sejak hari ini, saya menunjuk Irwasda Polda Sumut selaku pelaksana tugas (Kapolrestabes Medan)," tegasnya.
Sebelumnya, Kombes Riko Sunarko membantah pernyataan anak buahnya Bripka Ricardo Siahaan yang membeberkan bahwa ia turut menerima uang dugaan suap dari terduga bandar narkoba.
Dalam persidangan yang digelar di di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Bripka Ricardo Siahaan mengungkap bahwa Rp75 juta dari uang suap tersebut digunakan atas persetujuan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko.
Salah satunya untuk membeli sepeda motor sebagai hadiah kepada salah seorang anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan karena berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja kering. Sedangkan yang lain digunakan untuk kegiatan Wasrik dan biaya pelaksanaan press rilis.
"Nggak ada, kasus itu kan akhir bulan Juni, kami pemberian (memberikan) sepeda motor (kepada Babinsa) itu awal Juni. Tanggalnya aja udah lain," kata Kombes Riko Sunarko di Mapolda Sumut, Rabu (12/1/2022).
Riko enggan menanggapi pernyataan Bripka Ricardo terkait kasus suap sebesar Rp300 juta yang disebut berasal dari istri salah satu terduga bandar narkoba yang ditangkap lepas oleh polisi hingga menyeret sejumlah nama pejabat di Polrestabes Medan, termasuk namanya itu.
Membantah tudingan Bripka Ricardo Siahaan di persidangan, Kombes Riko mengatakan tidak mungkin menggunakan uang tersebut untuk membeli sepeda motor yang kemudian diserahkan kepada anggota Koramil.
Riko juga menanyakan balik kepada awak media, apakah ada menerima uang tersebut jika tudingan terdakwa uang tersebut turut digunakan untuk pelaksanaan press rilis.
"Nggak ada, nggak mungkin kita pakai uang dari itu. Untuk pres rilis, itu untuk apa? Kawan-kawan ada merasa terima duit nggak. Coba tanya sama kawan-kawan (wartwan) yang di Polrestabes, ada terima duit nggak? Ya nggak ada lah (digunakan) uang itu," cetusnya.