Suruh Bawahan Beli Motor dengan Uang yang Kurang, Kapolrestabes Medan Dicopot
ERA.id - Sumut Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mendepak Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko.
Hal itu usai beredar kabar kalau Riko diduga menerima suap dari istri bandar narkoba sebesar Rp160 juta. Belakangan, tuduhan itu tidak terbukkti.
Lantas apa yang membuat Riko akhirnya harus menelan pil pahit? Perlu diketahui, Panca sempat mengungkap hasil pemeriksaan tim gabungan Propam Polda Sumut dan Propam Mabes Polri kepada Riko.
"Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo Siahaan," kata Panca, Jumat (21/1/2022) malam.
Kapolda Panca menjelaskan, tim tidak menemukan adanya bukti bahwa Kapolrestabes Medan Kombes Riko memerintahkan anggotanya untuk menggunakan sisa uang suap sebesar Rp160 juta.
Diduga, uang tersebut digunakan untuk beberapa keperluan seperti kegiatan konferensi pers, membeli sepeda motor, serta kegiatan wasrik.
"Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp600 juta yang dilakukan oleh Ricardo Siahaan, dan tidak tahu ada uang Rp300 juta untuk membebaskan Irmayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan," bebernya.
Mantan Kapolda Sulawesi Utara ini mengatakan, dari hasil pemeriksaan tim gabungan, diketahui Kombes Riko Sunarko memerintahkan Kompol Oloan yang saat itu menjabat Kasat Narkoba Polrestabes Medan membeli satu unit sepeda motor, seharga Rp13 juta.
Namun, Kapolda Panca mengatakan, Kombes Riko hanya memberikan uang sebesar Rp7 juta dan sisanya dibayar oleh Kompol Oloan.
"Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayaran tersebut kepada bawahannya. Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) point (a) Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," ujarnya.
Dengan fakta di atas, Panca akhirnya menarik Kapolrestabes ke Polda Sumut. Dia diduga menyalahgunakan wewenang di bidang pengawasan yang dilakukan seorang atasan.
"Jadi, Kapolrestabes kami tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan, bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang Rp160 juta, tapi perannya sebagai atasan tidak menjalankan perannya dengan baik," ungkapnya.