Tidak Percuma Lapor Polisi, Kapolri Listyo Sigit: Setahun 5.380 Aduan Masyarakat Ditanggapi
ERA.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut, sepanjang tahun 2021 pihaknya telah menerima 6.761 pengaduan dari masyarakat yang disampaikan secara langsung ke kepolisian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.380 pengaduan sudah ditanggapi.
Hal tersebut disampaikan Sigit dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).
"Tahun 2021, pengaduan yang masuk ke Polri sebanyak 6.761 pengaduan. Di mana 5.380 pengaduan atau 79 persen telah mendapatkan tanggapan," kata Sigit.
Selain melayani pengaduan langsung, Sigit mengatakan, pihaknya juga menyediakan layanan pengaduan masyarakat berbasis online. Layanan pengaduan itu dapat diakses masyarakat melalui aplikasi Dumas Presisi dan Propram Presisi.
Sigit memaparkan, sepanjang tahun 2021 tercatat sudah ada 58.900 orang yang telah mengunduh aplikasi Propram Presisi. Total pengaduan yang masuk aplikasi tersebut sebanyak 1.027 pengaduan.
"Di mana 453 aduan diantaranya terlayanai dan 538 atau 52 persen aduan layanannya tidak memenuhi syarat," kata Sigit.
Sementara jumlah masyarakat yang mengunduh aplikasi Dumas Presisi sepanjang 2021 sebanyak 5.850 orang. Total pengaduan yang masuk aplikasi tersebut sebanyak 9.178 pengaduan.
"Untuk aplikasi Dumas Presisi terdapat 5.850 telah mendownload. Di mana terdapat 9.178 pengaduan dengan tingkat penyelesaian sebesar 66 persen dan 33 persen lainnya masih dalam proses pelayanan," paparnya.
Selain melalui dua aplikasi tersebut, pihaknya juga membuat akun media sosial dengan nama Kapolri. Tujuannya sebagai sarana menerima laporan maupun pengaduan langsung dari masyarakat supaya bisa segera ditindaklanjuti.
Sigit bilang, pihaknya akan terus mensosialisasikan berbagai macam layanan aduan online tersebut kepada masyarakat. Layanan aduan ini juga berfungsi sebagai kontrol bagi Korps Bhayangkara.
"Pemberlakuan sistem pengaduan online yang dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai sarana kontrol, dalam rangka melakukan penguatan terhadap fungsi pengawasan internal dan eksternal, agar masyarakat mencari keadilan lebih mudah melakukan pengaduan," pungkasnya.