Rekor Vonis! Tukang Parkir Dalam Kasus Parkir Rp350 Ribu di Yogya Didenda Rp2 Juta

ERA.id - Oknum juru parkir (jukir) nuthuk yang terlibat dalam kasus tarif parkir bus wisata Rp350 ribu di Yogyakarta yang sempat viral di media sosial telah dijatuhi vonis denda Rp2 Juta subsider 14 hari kurungan.

Putusan ini diambi hakim pengadilan negeri Yogyakarta, Senin (24/01) melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Jukir Ahmad Fauzi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta tentang perparkiran.

Atas vonis Rp2 juta bagi oknum jukir tersebut, anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba, berharap betul-betul memberikan efek jera.

"Jukir lainnya agar tidak menaikkan tarif di luar ketentuan yang ada. Toh sudah ada aturannya. Ikuti saja. Vonis Rp2 juta ini bisa jadi rekor tertinggi sepanjang sejarah dalam kurun waktu 10 tahun terakhir ini," ucap Kamba, Selasa (25/1).

Ia memaparkan, sebelumnya pada pertengahan bulan Mei 2021 dua oknum jukir juga dihukum dalam kasus nuthuk parkir di kawasan Gembiraloka. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp500 ribu.

Ia mengingatkan, aturan one gate system khususnya bagi bus pariwisata melewati "skrining" untuk mencegah Covid-19 di terminal Giwangan Kota Yogyakarta juga harus ditaati. "Aturan ini juga perlu dipatuhi dan perlu pengawasan secara ketat," katanya.

Selain itu Forum Pemantau Independen (Forpi)  Kota Yogyakarta berharap pengawasan dan razia secara rutin terhadap tempat parkir tidak berizin oleh instansi terkait perlu dilakukan secara berlanjut.

"Tanpa harus menunggu viral di media sosial, baru razia diadakan," katanya.

Menurutnya, kanal-kanal informasi dan pengaduan masyakat terkait tarif dan tempat-tempat parkir di wilayah Kota Yogyakarta perlu dimaksimalkan.

"Dengan demikian harapannya masyarakat dapat memanfaatkan kanal-kanal tersebut secara maksimal tanpa harus mem-posting ke media sosial. Keluhan atau pengaduan dari masyarakat soal tarif parkir segera direspon dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait," ujarnya.