Indeks Persepsi Korupsi Naik Tipis, Peringkat Indonesia Masih di Bawah Malaysia dan Timor Leste

ERA.id - Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2021 naik menjadi 38 dari sebelumnya 37 pada 2020 lalu atau berada di posisi 96 dari 180 negara.

"CPI Indonesia pada 2021 berada di skor 38 dan berada di peringkat 96 dari 180 negara yang disurvei. Skor ini naik 1 poin dari tahun 2020 lalu yang berada pada skor 37 dan masih di bawah skor rata-rata CPI global yaitu 43," kata Deputi Transparency International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (25/1/2022) dikutip dari Antara.

TII merilis IPK Indonesia 2020 yang mengacu pada 9 sumber data dan penilaian ahli untuk mengukur korupsi sektor publik di 180 negara dan teritori. Skor dari 0 berarti sangat korup dan 100 sangat bersih.

Lebih dari dua per tiga negara yang disurvei skornya berada di bawah 50.

"Secara global rerata ini stagnan dalam jangka waktu sepanjang enam tahun terakhir, sedangkan di Asia Pasifik rerata skor CPI berada di angka 45 atau sama dengan tahun lalu. Stagnasi rerata skor CPI ini mengungkapkan terjadi kemerosotan dalam upaya pemberantasan korupsi oleh sebagian besar negara terutama dalam situasi pandemi," tambah Wawan.

Negara yang punya skor CPI 38 seperti Indonesia adalah Argentina, Brazil, Turki, Serbia dan Lesotho.

"Ada empat negara yang merupakan anggota G20 yaitu Indonesia, Argentina, Brazil dan Turki artinyaini perlu ada perhatian tersendiri bagi G20 yang anggotanya masih punya skor di bawah CPI rata-rata global," ungkap Wawan.

Di ASEAN, Singapura menjadi negara yang dinilai paling tidak korup (skor 85 di peringkat 4 dunia), diikuti Malaysia (skor 48 di peringkat 62), Timor Leste (skor 41 peringkat 86), Vietnam (skor 39 peringkat 87), Indonesia (skor 38 peringkat 86), Thailand (skor 35 peringkat 110), Filipina (skor 33 peringkat 117), Laos (skor 30 peringkat 134), Myanmar (skor 28 peringkat 137) dan Kamboja (skor 23 peringkat 160).

Sedangkan negara dengan skor CPI 2021 tertinggi adalah Denmark, Filipina dan Selandia Baru pada skor 88 (peringkat 1-3), diikuti Norwegia, Singapura dan Swedia pada skor 85 (peringkat 4-6), Swis dengan skor 84 (peringkat 7), Belanda dengan skor 82 (peringkat 8), Luxembourg memiliki skor 81 (peringkat 9, dan Jerman dengan skor 80 di peringkat 10.

Sementara CPI terendah adalah Yaman, Afghanistan dan Korea Utara dengan skor 15 (peringkat 176), Venezuela dengan skor 14 (peringkat 176), Suriah dan Somalia dengan skor 13 di peringkat 178 dan Sudan Selatan dengan skor 11 di peringkat 180.

Wawan menyebut ada tiga data yang mendorong kenaikan skor CPI Indonesia yaitu Global Insight Country Risk Ratings (risiko individu/perusahaan dalam menghadapi praktik korupsi dan suap untuk menjalankan bisnis) naik 12 poin menjadi 47, "World Economic Forum EOS" (suap dan pembayaran ekstra pada impor-ekspor, pelayanan publik, pembayaran pajak tahunan, kontrak perizinan dan putusan pengadilan) juga naik 7 poin menjadi53 dan IMD World Competitiveness Yearbook" (suap dan korupsi dalam sistem politik) naik 1 poin menjadi 44.

Sementara tiga data yang stagnan adalah "Economist Intelligence Unit Country Ratings" (prosedur yang jelas dan akuntabilitas dana publik, penyalahgunaan pada sumber daya publik, profesionalisme aparatur sipil, audit independen) tetap di skor 37, Political and Economic Risk Consultancy (PERC) Asia Risk Guide juga stagnan di angka 32 serta "World Justice Project – Rule of Law Index" (pejabat di eksekutif, legislatif, yudikatif, kepolisian dan militer menggunakan kewenangannya untuk keuntungan pribadi) skornya tetap di 23.

Namun ada 3 unsur yang mengalami penurunan yaitu "Political Risk Service" (korupsi dalam sistem politik, pembayaran khusus dan suap ekspor-impor dan hubungan mencurigakan antara politikus dan pebisnis) turun dari 50 menjadi 48, "Bertelsmann Foundation Transformation Index" (pemberian hukuman pada pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan dan pemerintah mengendalikan korupsi) turun dari 37 menjadi 33, "Varieties of Democracy" (kedalaman korupsi politik, korupsi politik di eksekutif, legislatif dan yudikatif, korupsi di birokrasi, korupsi besar dan kecil yang mempengaruhi kebijakan publik) juga menurun dari 26 menjadi 22.

"TII menilai negara dengan tingkat korupsi tinggi yang ditunjukkan CPI rendah cenderung melakukan pelanggaran kebebasan sipil termasuk sepanjang masa pandemi. Negara yang sangat korup bertanggung jawab atas hampir semua pembela HAM yang terbunuh dan mendapatkan kekerasan. Korupsi dalam penegakan hukum dan peradilan serta impunitas untuk kejahatan berat berkontribusi pada situasi pemberantasan korupsi yang berbahaya," ungkap Wawan.