Uang Rp 1,1 Miliar Dan Dokumen Satu Koper di Bandara Soekarno-Hatta Disita Kejaksaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi

ERA.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita uang R 1,1 Miliar serta dokumen di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Penyitaan tersebut dilakukan setelah Kejati Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menggeledah kantor Bea Cukai di Bandara Soetta pada Kamis (27/1/2022).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan H Siahaan mengatakan total dokumen yang disita sebanyak satu koper. Kata dia, hal ini merupakan upaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana.

Diketahui, sebelumnya Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan oknum aparat Bea Cukai yang diduga melakukan pungutan liar terhadap perusahaan jasa kurir, PT SQKSS, ke Kejaksaan Tinggi Banten.

Adapun pungli tersebut diduga telah terjadi selama setahun atau dalam kurun April 2020-April 2021 oleh oknum aparat Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Pidana Khusus Kejati Banten menaikkan status menjadi penyidikan pada perkara dugaan dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap perusahan jasa titipan di Bandara Soekarno-Hatta yang dilakukan oleh oknum pegawai bea dan cukai kantor pelayanan utama Soekarno Hatta ke tingkat Penyidikan pada 26 Januari lalu," jelas Ivan.

Pihaknya secara gerak cepat pada Kamis, (27/1/2022) sekira pukul 11.00 tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten sekitar 5 orang yang langsung dipimpin oleh Asisten Pidana Khusus Iwan Ginting telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta. Menurutnya, penyitaan tersebut dilakukan setelah mendapatkan Penetapan izin dari Pengadilan Negeri Tanggerang

"Bahwa dalam kegiatan penyitaan tersebut pihak Bea Cukai Soetta koperatif dalam memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan, sehingga berjalan lancar," katanya.

 "Adapun yang berhasil disita dalam kegiatan tersebut, yaitu : pertama, uang sejumlah 1.169.900.000,- dan kedua, dokumen-dokumen terkait perkara dimaksud, yang jumlahnya sekira 1 koper," tambahnya.

Ivan mengatakan barang yang disita tersebut untuk selanjutnya di jadikan barang bukti dalam perkara tersebut. Selain itu, pada hari ini juga tim Penyidik sedang memeriksa empat orang saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangan di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus.

"Proses penyitaan tersebut dilakukan selama kurang lebih 2,5 jam. Selanjutnya Tim Penyidik kembali ke kantor Kejati Banten," tandasnya.