Habis Menggeledah, KPK Sita Rumah Milik Eks Pejabat Kementan yang Dekat SYL di Parepare
ERA.id - Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan rumah setelah menggeledah kediaman mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, Muhammad Hatta (MH), di Jalan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
"Kalau yang disita tadi dokumen terkait dengan rumah ini, ada beberapa Handphone (ponsel), tapi saya tidak dijelaskan terkait ponsel siapa. Untuk keluarga yang diminta keterangan ada tiga orang," ujar Camat Bacukiki Barat, Ardiansyah, kepada wartawan di Parepare, Minggu malam kemarin.
Ia mengaku memang dipanggil penyidik untuk menyaksikan penggeledahan dan pemeriksaan dari pihak keluarga MH terkait pengembangan kasus dugaan pemerasan dan korupsi di Kementan berkaitan dengan perkara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Saat ditanya lokasi lain, apakah ada lokasi lain yang digeledah penyidik KPK, dia mengatakan tidak tahu, karena berdasarkan informasi penyidik kemungkinan dalam beberapa waktu ke depan akan ada penyidik KPK yang kembali ke lokasi kedua yang ada kaitannya dengan Kecamatan Bacukiki Barat.
"Kami bersedia dihubungi untuk mendampingi dan menyaksikan kegiatan penggeledahan. Kalau dokumen yang kami lihat (dibawa) terkait dengan rumah ini, di lokasi ini. Dan, mungkin ada beberapa lokasi lain (penggeledahan) yang mungkin tidak masuk Bacukiki Barat, tapi berhubungan dengan kecamatan lain," tuturnya.
Saat ditanyakan apakah penyidik tadi membawa empat koper setelah menggeledah rumah itu, kata Ardiansyah, tidak mengetahui jelas, termasuk isi dalam kopernya yang dibawa tim KPK.
"Kalau kopernya saya tidak tahu, apakah itu bahan untuk penyidikan KPK berupa kertas, laptop, print yang masuk semua dalam koper tadi. Saya lihat di situ ada laptop digunakan, gunakan kamera, gunakan handphone dan gunakan printer untuk print out berita acara pemeriksaan yang kita tanda tangani sebagai saksi," paparnya.
Selain mengambil sejumlah dokumen di rumah tersebut, kata Ardi, tiga orang di dalam rumah juga diminta keterangan oleh penyidik. Kendati demikian, ia tidak mengetahui persis apa pertanyaan yang disampaikan kepada pihak keluarga.
"Tiga orang tadi, dua saudara dari Hatta, dan satu orang ipar dari Hatta. Tiga orang ini memang tinggal di sini. Kami ketahui yang tinggal di sini yang tiga orang ini. Tinggal di sini juga orang tuanya ada. Kalau (Hatta) ke sini pernah," katanya.
Ardiansyah mengatakan, kapasitasnya menghadiri penggeledahan bersama Lurah dan Ketua RT untuk menyaksikan ada kegiatan dilakukan KPK, karena menurut penyidik Standar Operation Prosedur (SOP) seperti itu, kepala wilayah setempat.
"Informasi yang saya terima, bila mana ke depan akan ke Parepare lagi ada kaitannya dengan locus di Bacukki Barat, kami akan dipanggil dihubungi kembali menyaksikan. Secara pribadi saya diundang setelah Magrib sekitar 18.30 Wita. Kalau tadi itu ada enam orang dari KPK," tuturnya.
Kasus tersebut berkaitan dugaan pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023. Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Sebelumnya pada Kamis, 16 Mei 2024, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah salah satu keluarga SYL di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Rumah tersebut merupakan milik adik kandung SYL, Andi Tenri Angka, istri dari almarhum Andi Darussalam Tabusala (ADS) mantan Ketua PSSI Sulsel sekaligus salah seorang tokoh olahraga di Sulsel.
Tim penyidik KPK sebelumnya juga menyita salah satu unit rumah milik SYL di wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Makassar sebagai barang bukti pada Rabu 15 Mei 2024.
Diperkirakan nilai dari rumah tersebut, kata Ali Fikri, sekitar Rp4,5 Miliar dan sumber uangnya dari MH mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan yang juga merupakan orang kepercayaan SYL.
Untuk diketahui, SYL saat ini tengah menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP