Dor! Roni Sembiring Ditembak Pakai Senapan Angin, Pelaku: Saya Kesal Sawit Dicuri dan Diracun, Makanya Saya Tembak!

ERA.id - Sengketa tanah atau saling klaim kepemilikan lahan sawit di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berakhir dengan penembakan.

Korban bernama Roni Sembiring ditembak menggunakan senapan angin oleh pelaku MAG. Keduanya adalah warga desa setempat yang terlibat pertengkaran saling klaim lahan sawit di atas tanah seluas 3 hektar.

"Peristiwa terjadi pada 14 Januari 2022. Saat itu korban bernama Roni Sembiring sedang memanen sawit di lahan yang diklaim milik MAG, atas perintah Masana Purba," kata kepala bidang humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (28/1/2022).

Menurut Hadi, MAG yang kesal lantaran mengaku bahwa lahan sawit tersebut adalah miliknya, mengambil senapan angin dan menembak Roni Sembiring yang mengenai punggung sebelah kiri.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Pancurbatu dan MAG berhasil diringkus pada Kamis (27/1/2022) dari persembunyiannya di perumahan tak berpenghuni.

Paparan pengungkapan kasus penembakan akibat saling klaim lahan sawit (Muchlis Ariandi/Era.id)

"Sebelum menembak korban, pelaku sempat meletuskan senapan angin sebanyak tiga kali ke udara. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 1 tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara," jelas Hadi.

Menurut keterangan tersangka MAG, ia menembak Roni Sembiring karena kesal sering mengambil buah sawit yang diklaim sebagai miliknya.

Dengan terisak, MAG mengatakan sakit hati lantaran pelaku selain mencuri buah sawit juga kerap merusak pohon sawit miliknya dengan meracuni. Bahkan kata dia tak jarang pohon sawit ditebang oleh pelaku.

"Sawit saya selalu di racun, di tebang, dan dicuri pak. Jadi, saya merasa kesal dan saya sudah gak tahan menghadapinya, makanya saya tembak dia," kata MAG dalam paparan yang digelar di Polda Sumut.

Kata MAG, lahan sawit seluas tiga hektar itu selama ini dirawatnya dan di panen sebagai mata pencarian menghidupkan anak dan istrinya.

Namun, Masana Purba mengklaim tanah tersebut miliknya dengan memerintahkan Roni Sembiring untuk memanen buah sawit dan telah berlangsung selama setahun.

Menurut pengakuan MAG, sebelumnya, perbuatan Roni Sembiring merusak dan mencuri buah sawit itu pernah dilaporkannya ke polisi. Namun, dua kali membuat pengaduan pengaduan MAG ditolak petugas.

"Saya sudah buat laporan ke Polsek Pancurbatu sebanyak dua kali tapi tidak diterima. Kemudian saya membuat laporan ke Polda Sumut sejak setahun lalu," pungkasnya.