KPK Periksa Adik Zumi Zola Sebagai Saksi
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZZ (Zumi Zola) dan ARF (Arfan),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi awak media, Kamis, (24/5/2018).
Pada pemeriksaan sebelumnya, istri Zumi, Sherin Teria, dan ibunya, Harmina Djohar, juga diperiksa sebagai saksi terkait gratifikasi yang diterima Zumi sewaktu menjabat sebagai Gubernur Jambi bersama Plt. Kepala Dinas PUPR Arfan.
Selain itu, keduanya juga dimintai keterangan terkait dengan uang yang ditemukan penyidik KPK dalam brankas di vila pribadi milik Zumi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola bersama Arfan yang merupakan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR yang sekaligus menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas PUPR.
Mereka diduga secara bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun waktu jabatan Zumi sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021, dengan jumlah Rp6 miliar.
Infografis era.id
Baca Juga: KPK Periksa Zumi Zola Terkait Uang di Vila
Zumi dan Arfan disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.