KPK Sita Uang Rp409 Juta Dalam Kasus Suap Bupati Buton Selatan

Jakarta, era.id - Usai menetapkan Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek di Pemkab Buton Selatan tahun anggaran 2018, KPK juga menyita sejumlah uang dalam beberapa pecahan senilai Rp409 juta.

"Dari tangkap tangan ini, tim total mengamankan uang tunai Rp409 juta, buku tabungan, barang bukti elektronik, dan catatan proyek," kata Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018).

Dari perkara tersebut KPK lantas menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah Rp409 juta dalam pecahan Rp10 ribu, Rp50 ribu, dan Rp100 ribu; buku tabungan bank BRI terkait penarikan Rp200 juta; buku tabungan bank BRI Rp200 juta; barang bukti elektronik; catatan proyek di Pemkab Buton Selatan; dan seperangkat alat kampanye salah satu cawagub Sulawesi Tenggara.

"Dari hasil komunikasi ada permintaan khusus untuk uang pecahan Rp10 ribu ini. Ada sejumlah Rp10 juta," jelas Basaria.

Baca Juga : Sampai KPK, Bupati Buton Tak Bisa Berkata-kata

Namun, Basaria belum mau memaparkan apakah uang Rp10 ribu tersebut nantinya akan diberikan kepada masyarakat. Sebab, saat operasi senyap ini dilakukan ayah dari Feisal tengah maju sebagai cawagub Sulawesi Utara.

"Kita belum sampai ke sana, apakah uang tersebut akan dimanfaatkan untuk kegiatan cawagub yang kebetulan ayah Bupati," kata dia.

Sebagai informasi, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yakni Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat sebagai pihak penerima dan seorang kontraktor sebagai pihak pemberi suap, Tony Kongres.

Tag: korupsi kepala daerah korupsi bakamla kpk