UU IKN Digugat ke MK, DPR: Hak Konstitusi Warga, Kami Akan Siapkan Argumen

ERA.id - Sejumlah pihak mengajukan gugatan formil terhadap Undang-Undang Ibukota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengatakan, pengajuan gugatan tersebut merupakan bagian dari hak konstitusi warga negara Indonesia.

"Memang hak konstitusional warga negara adalah mengajukan itu," kata Muhaimin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Muhaimin mempersilahkan masyarakat mengajukan gugatan ke MK terkait UU IKN. Nantinya, DPR RI dan pemerintah juga akan menyiapkan argumen untuk persidangan di MK.

"Silahkan saja (ajukan gugatan ke MK). Tentu DPR dan pemerintah akan menyiapkan argumen-argumen," kata Muhaimin.

Sebelumnya, Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengatakan, DPR RI tengah berkoordinasi dengan Sekretariat Negara untuk membahas penyempurnaan UU IKN. Untuk diketahui, draf UU IKN sudah diserahkan DPR RI ke pihak pemerintah.

"Harus lihat lagi secara spesifik, gugatannya seperti apa. Nanti setelah itu baru kami pelajari," kata Indra.

Sebagai informasi, belum genap satu bulan sejak UU IKN disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Januari 2022, sejumlah pihak sudah mengajukan gugatan ke MK.

Terkini, UU IKN digugat ke MK oleh Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) yang di dalamnya beranggotakan mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua, mantan anggota DPD DKI Jakarta Marwan Batubara, politikus Agung Mozin, hingga Ketua Dewan Pertimbangan MUI Muhyiddin Junaidi.

Gugatan ini diajukan lantaran PNKN menilai pemerintah dan DPR dianggap melakukan konspirasi jahat dalam perumusan UU itu.

"Terjadi konspirasi jahat antara pemerintah dan DPR. Kenapa? Karena mereka menyembunyikan hal-hal esensial dan strategis dari apa yang seharusnya menjadi konten UU," kata Koordinator PNKN Marwan Batubara kepada wartawan di MK, Rabu (2/2).

"Mereka sembunyikan dan mereka sebutkan itu nanti diatur dalam peraturan pelaksanaan, entah itu PP (Peraturan Pemerintah) atau Perpres (Peraturan Presiden)," imbuhnya.