Memuat Frasa Politik, RUU Anti-terorisme Disahkan Hari Ini

Jakarta, era.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah akhirnya menyepakati definisi terorisme alternatif kedua yang akan digunakan sebagai penjelasan terkait terorisme. Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii mengatakan, setelah pengambilan keputusan tingkat pertama, maka RUU ini akan diparipurnakan Jumat (25/5/2018) pagi.

"Paripurna insyaallah pada jam 10.00 WIB untuk mengambil keputusan di tahap dua," katanya, usai raker dengan pemerintah, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018) malam.

Syafii menyatakan, pengambilan keputusan tingkat pertama tidak ada tekanan agar pengambilan keputusan berjalan cepat. Selain itu, Syafii mengaku tidak mempercepat pembahasan RUU Terorisme sebab sudah 99,9 persen selesai dan hanya tersisa mencari kesepakatan mengenai definisi terorisme.

"Kalau kemudian orang menghubungkan karena tekanan sama sekali tidak ada," ujarnya.

Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, bersama DPR, akhirnya menyepakati definisi terorisme opsi kedua. Opsi itu mencantumkan frasa 'ideologi dan motif politik'.

"Ada penjelasan pertama ideologi negara, kemudian politik, politik apa yang ditentang, politik negara. Lalu keamanan apa, keamanan negara. Tapi kalau kita sebut secara eksplisit bisa menyasar pada separatis. Padahal separatis itu punya aturan sendiri. Beda dengan teroris," ucapnya.

Baca Juga: Definisi Terorisme Akhirnya Disepakati

Sebelum disepakati, tersedia dua opsi mengenai definisi terorisme. Opsi pertama menyatakan, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas pubik atau fasilitas.

Adapun opsi kedua, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.

Tag: ruu anti-terorisme ketua dpr