Pembentukan UU IKN Diklaim Sesuai Presedur, Anggota Pansus Siap Adu Debat di MK
ERA.id - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibukota Negara (RUU IKN), Achmad Baidowi memastikan bahwa proses pembentukan UU IKN sudah sesuai prosedur. Dia juga siap beradu agumen di Mahkamak Konstitusi (MK) jika nanti dipanggil.
Hal ini merespons adanya gugatan formil terhadap Undang-Undang Ibukota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami meyakini pembahasan RUU IKN ini sudah melalui prosedur dan sesuai ketentuan UU 12/2011 juncto UU 15/2011 tentang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan juga termasuk syarat formilnya terpenuhi," ujar Awiek kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).
Meski begitu, Awiek mengatakan gugatan uji formil terhadap produk perundang-undangan ke MK merupakan bagian dan hak konstitusional warga negara Indonesia (WNI).
Namun, Awiek memastikan DPR RI juga sudah menyiapkan argumen-argumen untuk mempertahakankan pendapat yang diyakini benar.
"Ada keinginan dari beberapa pihak untuk menggugat UU ini ke MK ya itu silahkan saja. Nanti kita berlakukan adu argumen, beradu pendapat di MK. Tentu kami akan mempertahankan pendapat kami yakini benar, dan yang kami lakukan benar," tegas Awiek.
Sebagai informasi, belum genap satu bulan sejak UU IKN disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Januari 2022, sejumlah pihak sudah mengajukan gugatan ke MK.
Terkini, UU IKN digugat ke MK oleh Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) yang di dalamnya beranggotakan mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua, mantan anggota DPD DKI Jakarta Marwan Batubara, politikus Agung Mozin, hingga Ketua Dewan Pertimbangan MUI Muhyiddin Junaidi.
Gugatan ini diajukan lantaran PNKN menilai pemerintah dan DPR dianggap melakukan konspirasi jahat dalam perumusan UU itu.
"Terjadi konspirasi jahat antara pemerintah dan DPR. Kenapa? Karena mereka menyembunyikan hal-hal esensial dan strategis dari apa yang seharusnya menjadi konten UU," kata Koordinator PNKN Marwan Batubara kepada wartawan di MK, Rabu (2/2).
"Mereka sembunyikan dan mereka sebutkan itu nanti diatur dalam peraturan pelaksanaan, entah itu PP (Peraturan Pemerintah) atau Perpres (Peraturan Presiden)," imbuhnya.