KPK Tutup Celah Novanto Menangkan Praperadilan
Menurut peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, KPK sudah memiliki bukti yang cukup saat kembali menjadikan Novanto sebagai tersangka. Dia yakin KPK berusaha tidak ingin dua kali dikalahkan Novanto dalam praperadilan.
"Setya Novanto sudah tidak punya celah lagi untuk lolos praperadilan seperti yang lalu. Sejak awal KPK sudah firm untuk mengumpulkan barang bukti dan mengumpulkan dua alat bukti Setya Novanto sebagai tersangka," ungkap Kurnia, kepada era.id, Selasa (28/11/2017).
Selain itu, ICW mendorong KPK segera melimpahkan berkas perkara Novanto ke Pengadilan Tipikor. Menurut dia, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dijelaskan bahwa ketika berkas dilimpahkan ke pengadilan dan sudah mulai disidangkan maka praperadilannya gugur demi hukum.
"Kalau sidang dilakukan dengan benar dan transparan Setya Novanto sudah tidak punya celah untuk lolos praperadilan seperti yang lalu," ucap Kurnia.
Novanto ditetapkan tersangka oleh KPK dan sudah ditahan sejak Minggu (19/11/2017) malam karena kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dia menolak lengser sebagai Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPR hingga ada putusan praperadilan atas status tersangkanya.