Kuasa Hukum Novanto: Klien Kami Diperlakukan Tidak Adil

Jakarta, era.id - Pengacara Otto Hasibuan merasa kliennya, Setya Novanto diperlakukan tidak adil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Otto mempermasalahkan, status tersangka Novanto yang berulang, meskipun pernah digugurkan pengadilan.

"Kan kenyataanya gitu. Itu sebabnya kita ada ketidakpuasan kenapa dalam perkara Hadi Purnomo dan Budi Gunawan itu dihentikan tapi dengan perkara Pak Setnov itu dibuka kembali. Kan di situ ketidakadilannya," ujar Otto di Gedung Merah Putih KPK (23/11/2017).

Hakim yang menyidangkan praperadilan Setnov, Cepi Iskandar menyatakan status tersangka Setnov tidak sah karena menggunakan bukti dari perkara lain. Namun Otto mengingatkan kliennya untuk memperhitungkan semua kemungkinan.

"Dan saya sampaikan Pak Setnov, semua kemungkinan harus dipertimbangkan. Kalau praperadilan menang bisa saja disidik lagi," lanjut Otto.

KPK melalui Juru Bicara, Febri Diansyah menjelaskan, terkait asas Nebis in Idem yang diajukan oleh pihak Setya Novanto, menurut Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Strategi lembaga antirasuah saat ini memecah dua tim penyidik yang berjalan pararel. Dua tim tersebut terdiri dari tim biro hukum dan tim biro penindakan.

"Tim dari Biro Hukum ditugaskan untuk mempelajari dokumen praperadilan yang telah diterima KPK. Termasuk salah satu alasan pihak SN (setya Novanto) bahwa penyidikan yang dilakukan KPK nebis in idem," katanya.

Sedangkan tugas tim penindakan, lanjut Febri, akan berkonsentrasi untuk menangani perkara dalam kasus e-KTP. Saat ini KPK sangat berhati-hati dalam penanganan kasus KTP elektronik, khususnya sidang praperadilan atas status hukum Setya Novanto.

"Kami tetap akan lakukan dengan hati-hati dan menjadikan kekuatan bukti sebagai tolak ukur utama," tutup Febri.

KPK kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka dua minggu setelah dirinya menang praperadilan. Pengumuman Novanto sebagai tersangka disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di gedung KPK, Jumat (10/11).

Novanto dijerat Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Agenda sidang gugatan praperadilan Setya Novanto rencananya bakal berlangsung Kamis (30/11/2017) pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Novanto memperkuat tim kuasa hukumnya dengan menggaet pengacara Otto Hasibuan, selain Fredrich Yunadi yang mengawal kemenangan Novanto saat gugatan praperadilan sebelumnya.

Tag: