Kabar Baik! Sejumlah Nasabah KSP Indosurya Sudah Terima Pembayaran Dicicil
ERA.id - Sejumlah anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menyatakan sudah menerima cicilan pembayaran sesuai putusan hukum homologasi yang ditetapkan secara inkraacht (final) oleh Mahkamah Agung (MA).
Salah seorang anggota KSP, Halim yang berdana simpanan di bawah Rp250 juta mengungkapkan telah menerima cicilan hingga 50 persen dari simpanan.
"Kami sudah menerima pembayaran sampai setengahnya (dari dana simpanan). Semuanya lancar, dan sampai sekarang pengurus masih lancar bayarnya," kata Halim yang kesehariannya berprofesi sebagai wiraswasta dalam pernyataan di Jakarta, Senin (7/2/2022).
Pernyataan serupa diungkapkan Liana, yang selama ini telah menyetujui proses homologasi, serta telah menerima cicilan sebanyak 50 persen dari simpanan di bawah Rp250 juta.
"Saya dari awal setuju homologasi, dan sampai sekarang saya terima lancar. Sudah setengah dari simpanan yang dibayarkan," kata Liana yang sudah enam tahun menjadi anggota KSP, seperti dikutip dari Antara.
Sementara itu, Darmawan, yang mengaku simpanannya hampir mencapai Rp500 juta, menyatakan baru menerima cicilan sepertiga simpanan, usai adanya putusan homologasi.
"Per Januari, saya sudah terima sepertiganya, persentasi 33 persen. Saya paham ini masa sulit. Tapi kalau KSP beroperasi kembali normal, sepertinya saya tetap ikutan," papar pria yang berprofesi menjadi pedagang ini.
Sebaliknya, ia juga menyayangkan adanya upaya pihak tertentu yang mendeskreditkan KSP Indosurya, termasuk pendirinya, karena hal tersebut justru mengganggu jalannya homologasi.
"Anggota yang dibayarkan kan ribuan. Sampai sekarang lancar-lancar. Kami khawatir kalau diganggu terus, ribuan anggota yang sudah homologasi bagaimana kelancarannya ke depan," kata Darmawan.
Salah satu pengurus koperasi, Sonia, mengungkapkan pihaknya sudah mencairkan pengembalian dana anggota kepada kurang lebih 6.500 jiwa. Pengurus juga berterima kasih terhadap perhatian pemerintah, khususnya Kementerian Koperasi dan UKM, yang sudah membuat Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah.
Saat ini, KSP Indosurya mengaku sudah melakukan rangkaian pertemuan dengan Satgas. Bahkan, sejak pertengahan Januari 2022, semua dokumen juga sudah diberikan untuk melengkapi audit dari Satgas.
"Kita paham, bahwa putusan pengadilan sudah ditetapkan final. Kita harus patuhi dan penuhi. Semua cicilan dalam putusan homoloigasi kami upaya jalankan," kata Sonia.
Sonia memastikan pembayaran kewajiban dalam kesepakatan perdamaian telah ditetapkan dalam Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020.
Dengan penetapan inkraacht oleh MA, maka secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU).
Oleh karena itu, KSP Indosurya menjanjikan akan terbuka kepada semua pihak, termasuk melakukan update kepada media, jika ada perkembangan pembayaran.
Sebelumnya, Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso meminta pengurus KSP Indosurya bekerja sama dalam keterbukaan data.
Hal ini mengingat di dalam Satgas terdapat unsur penegak hukum yakni kepolisian dan kejaksaan, serta unsur intelijen keuangan yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Satgas secara tegas sudah meminta kepada pengurus dan pengawas (KSP Indosurya) agar memberikan akses data," kata Agus di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM sebagaimana dalam keterangan pers, Jakarta, Sabtu (5/2).
Lebih lanjut ia mengingatkan PPATK dan OJK memiliki kemampuan menelusuri aliran dana, penelusuran aset, dan penelusuran keterkaitan antara KSP dengan entitas-entitas jasa keuangan lain sehingga diketahui ke mana dana simpanan anggota itu mengalir.
Tim Satgas dibentuk oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengawal delapan KSP gagal bayar kepada anggotanya yang sedang mengikuti homologasi atau perjanjian sebagaimana ditetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Delapan koperasi tersebut terdiri KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.