Tak Sesuai RDTR dan Sumber Kemacetan, Tapi Izin Usaha Pasar Induk Tanah Tinggi Bisa Terbit
ERA.id - Izin usaha pasar induk Tanah Tinggi diklaim sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Padahal, Walikota Tangerang Arief Wismansyah menilai keberadaan pasar induk Tanah Tinggi tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Anggiat Sitohang mengatakan izin tersebut diketahui telah keluar setelah pihaknya melakukan audiensi dengan sejumlah pihak. Yakni, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) dan Manajemen Pasar Jatiuwung di ruang badan musyawarah DPRD Kota Tangerang, Senin (7/2/2022).
"Masalah izin kita tanya ke dinas perizinan (DPMPTSP) bahwa izin dari pusat itu sudah keluar. Sudah lengkap semua, keluar dari pusat (pemerintah pusat)," ujarnya Selasa, (8/2/2022).
Sebelumnya manajemen pasar induk Tanah Tinggi diminta untuk melengkapi izin usahanya. Permintaan izin itu melalui surat bernomor 180/- Indagkop/2022 yang dilayangkan kepada pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi, Direktur PT Selarasgriya Adigunatama pada 5 Januari lalu.
Dalam surat yang dilayangkan itu Pemkot Tangerang dengan PT. Selaras Griya Adigunatama telah dilakukan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Pasar Induk Tanah Tinggi Kota Tangerang Nomor 644/04-Kumdang/PKS/01 tertanggal 10 Juli 2001. PKS itu ditanda tangani oleh Walikota Tangerang saat itu Mochamad Thamrin dan Direktur Utama PT Selaras Griya Adigunatama Hartono Wignjopranoto dan Djasoambangon Tambunan.
Namun seiring dengan perkembangan dinamika peraturan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, dimana setiap Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan wajib memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat. Maka guna menyempurnakan kelengkapan dokumen hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkini.
"Itu kan berdasarkan OSS yang dikeluarkan ijin kementerian, bukan perizinan (DPMPTSP) di kita iya kan. Udah lengkap (ijinnya)," kata Anggiat.
Permintaan izin usaha itu dilayangkan Pemkot Tangerang seiring dengan protes dari para pedagang pasar induk Jatiuwung. Mereka protes, sebab keberadaan pasar induk Tanah Tinggi membuat pasar induk Jatiuwung Tangerang sepi pengunjung.
Alhasil, para pedagang pasar induk Jatiuwung mengalami kerugian. Selain karena izin usaha yang tak ada para pedagang pasar induk Jatiuwung juga keberatan dengan adanya dua pasar induk dalam satu Kota.
Menurut Anggiat, tak ada aturan tertulis yang menerangkan soal jumlah pasar induk di satu daerah. "Kita tanya juga ke Disperindag tidak ada aturan yang melarang, pasar induk itu harus sekian jumlahnya di satu daerah gitu enggak, mau lima mau enam enggak jadi masalah," imbuhnya.
Dalam audiensi tersebut, Anggiat juga meminta pernyataan dari manajemen pasar induk Jatiuwung mengenai polemik yang terjadi dengan pasar induk Tanah Tinggi. Menurut Anggiat, Manajemen Pasar Induk Jatiuwung tidak memiliki masalah apapun.
"Mereka bilang 'kami tidak pernah ada masalah, pedagang minta kami mendirikan pasar ya kami bangun pasar' kata dia, 'kami tidak ada urusan dengan tanah tinggi' kata dia," ungkap Anggiat.
Rencananya, Komisi III DPRD Kota Tangerang bakal kembali melalukan audiensi terkait polemik pasar ini. Pihaknya akan mempertemukan Manajemen Pasar Induk Tanah dengan para pedagang pada 17 Januari 2022 mendatang.
Sebelumnya Walikota Tangerang Arief Wismansyah menerangkan kalau keberadaan pasar induk Tanah Tinggi sudah tak sesuai dengan RDTR. Pasalnya, kini pasar induk tidak boleh ada di tengah Kota. Diakui Arief, keberadaan Pasar Induk Tanah Tinggi di Jalan Raya Jenderal Sudirman dekat pusat pemerintahan Kota Tangerang, sangat berdampak kepada arus lalu lintas dan penataan tata ruang daerah
"Saya sudah sampaikan jauh-jauh hari kepada pemiliknya Pak Hartono, bila lokasi Pasar Induk Tanah Tinggi itu sudah tidak strategis di tengah kota, karena RDTR yang baru sangat tidak di izinkan lokasi di Jalan Jenderal Sudirman untuk buka pasar," Pungkasnya.