Dulu Ngaku Susah Dapat Izin Saat Merintis Usaha, Kini Jokowi Sebut Urus Izin Tak Sulit dan Cepat
ERA.id - Presiden Joko Widodo menceritakan kesulitannya di awal-awal merintis usahanya dulu. Dia mengaku sulit mendapatkan izin usaha.
Hal itu dia sampaikan saat membagikan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan di Gedung Nanggala, Komplek Kopassus Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (13/7/2022).
"Awal-awal dulu saya berusaha, kesulitan terbesar yang saya alami adalah tidak memiliki izin usaha, itu tahun '88-'89," kata Jokowi dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (13/7/2022).
Lantaran sulit memiliki izin usaha, Jokowi mengaku hal itu berdampak dengan usahanya mencari pinjaman ke bank. Padahal, membangun usaha memerlukan modal.
"Tidak memiliki izin usaha sehingga saya tidak bisa akses ke perbankan. Mau pinjem ke bank tidak bisa karena tidak punya izin usaha," ungkap Jokowi.
Menurut Jokowi, saat itu dia harus membayar jika ingin memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Kesulitan itu, menurutnya menjadi tantangan terberat pada pengusaha usaha menengah kecil dan mikro (UMKM).
"Kalau saya mengajukan izin harus bayar dan bayarnya untuk saya saat itu sangat berat, sehingga saya bertahun-tahun tidak bisa memiliki yang namanya SIUP TDP saat itu yang itu sangat-sangat diperlukan pengusaha-pengusaha mikro dan kecil kita," kata Jokowi.
Belajar dari pengalamannya itu, Jokowi menekankan betapa pentingnya memiliki izin usaha bagi para UMKM.
Dia juga mengaku senang sebab untuk memiliki NIB sekarang ini tak sesulit ketika dirinya dulu merintis usaha. Kemudahan memiliki NIB tersebut lantaran adanya aplikasi OSS (Online Single Submission) Indonesia.
"Saya sudah cek waktu OSS jadi, apakah benar yang namanya NIB nomor induk berusaha ini cepet kalau ingin mengajukan, saat itu saya lihat cepat," kata Jokowi.
Dari data yang dimilikinya, NIB yang sudah terbit hingga Juli 2022 capai 1,5 juta.
Menurut Jokowi, sebelum OSS diluncurkan, NIB yang dikeluarkan hanya sebanyak 2.000 per hari. Saat ini mampu mencapai 7.000-8.000 izin per hari yang diterbikan.
"Tapi saya bukan minta angka 7.000-8.000 per hari, yang saya minta 100 ribu izin per hari harus keluar dan itu tanggung jawab kepala daerah supaya dorong pengusaha mikro kecil menengah untuk semua memiliki izin ini nomor induk berusaha dan tidak dipungut biaya," pungkasnya.