Aksi WN India Palsukan Dokumen Saat Masuk Ke Indonesia, Langsung Diamankan Imigrasi Bandara Soetta

ERA.id - Seorang wrga negara asing (WNA) asal India berinisial, RM diamankan petugas imigrasi bandara internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

Hal ini disebabkan lantaran RM hendak masuk ke Indonesia menggunakan paspor dan dokumen palsu.

Dia tertangkap tangan menggunakan paspor palsu berinisial VM dengan foto yang telah diganti. Tak hanya itu, RM juga memalsukan sertifikat vaksin, surat PCR, asuransi, hingga beberapa kartu pengenal Kanada.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Romi Yudiantomengatakan RM telah singgah di Kathmandu dan Kuala Lumpur. Sebelum akhirnya, dia terbang ke Indonesia menggunakan pesawat Malaysia Airlines (MH 721) pada 8 Februari 2022.

"Untuk melancarkan aksinya, RM sempat menghilangkan barang bukti berupa surat PCR, sertifikat vaksin, serta boarding pass atas nama dirinya," ujarnya, Kamis (10/2/2022).

Barang bukti tersebut dihilangkan dengan cara dipotong menjadi kecil-kecil. Kemudian membuangnya ke dalam kloset di Terminal

Kedatangan sebelum melalui pemeriksaan Covid-19. Hal tersebut, dapat terungkap usai petugas Imigrasi melakukan penggledahan dan wawancara mendalam terhadap RM.

Dirinya menyebut, pelaku berhasil mengelabuhi petugas Kesehatan Pelabuhan dengan dokumen atas nama VM. Namun tertangkap saat melalui pemeriksaan Keimigrasian.

"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut rupanya nama VM tidak terdaftar dalam data manifest penumpang pesawat MH 721, data manifest justru memuat nama RM," terangnya.

Dirinya menambahkan, atas perbuatannya RM dapat di ancam dengan dokumen palsu. "Impostor selalu mengintai Bandara Soekarno-Hatta, modus yang dilakukan RM terorganisir dengan baik," jelasnya.  

Hal tersebut dapat dibuktikan dengan kualitas dokumen palsu yang benar-benar menyerupai aslinya serta strategi RM untuk menembus pemeriksaan telah disusun secara matang.

"RM dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 Pasal 121 Huruf B dimana Orang Asing

yang dengan sengaja menggunakan Visa atau Tanda Masuk atau Izin Tinggal palsu atau yang dipalsukan untuk masuk atau keluar atau berada di Wilayah Indonesia dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.5.00.000.000," ujarnya.

Dirinya menambahkan saat ini pendalaman juga terus dilakukan mengingat ditemukanya indikasi pelanggaran pasal 120 ayat 1 terkait tindak pidana penyelundupan manusia.

"Temuan ini sangat terorganisir, kami sedang melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri," tutupnya.