DPR: Koopsusgab Perlu Payung Hukum yang Kuat
"Koopsusgab itu lebih sebagai kesiapan TNI untuk mengemban tugas. Sampai hari ini kan organisasi masih berproses. Diperlukan payung hukum yang kuat bagaimana Koopsusgab itu nanti akan diopersionalkan," katanya kepada era.id, di Jakarta, Sabtu (26/5/2018).
"Kapan diperlukan atau kondisi seperti apa yang memerlukan kehadiran Koopsusgab, siapa yang memimpin, anggaran dari mana, dan lainnya. Semua perlu aturan (PP)," sambungnya.
Menurut Sukamta, nantinya Koopsusgab ini akan berfungsi menanggulangi aksi terorisme dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP). "Ya itu untuk OMSP khususnya dalam operasi penanggulangan terorisme" imbuhnya.
Baca Juga : Koopssusgab untuk Menguatkan Pemberantasan Terorisme?
(Infografis/era.id)
Baca Juga : Mengenal Kekuataan Koopssusgab TNI
Terkait dengan siapa yang memegang kendali Koopsusgab ini nantinya, lanjut Sukamta, tergantung pada pembahasan nanti antara Panglima TNI, DPR dan Pemerintah. Namun, tambah dia, mestinya ada komandan khusus yang mengatur itu.
"Mestinya ada komandannya khusus. Karena dia bisa menjadi satu kesatuan sendiri yang komponennya bisa diambilkan dari kesatuan-kesatuan khusus masing-masing angkatan," jelasnya.
Sementara itu, lanjut Sukamta, rapat lanjutan mengenai Koopsusgab ini akan kembali digelar usai peraturan pemerintah (PP) dikeluarkan.
Baca Juga : Usai Rapat dengan DPR, Panglima Minta PP untuk Koopsusgab
(Infografis/era.id)