Radikalisme Akar Permasalahan Terorisme di Indonesia

Jakarta,era.id - Peneliti kajian terorisme dan konflik sosial dari Universitas Indonesia, Solahudin mengatakan saat ini pemerintah belum maksimal menuntaskan akar permasalahan terorisme di Indonesia, yakni radikalisme.

Solahudin menilai pemerintah salah mengambil langkah dalam memberantas paham ini. Seharusnya pemerintah mengambil langkah kontra radikalisme, dengan mencegah orang-orang yang berpotensi terkena paham radikalisme bukan pada orang yang telah terpapar radikalisme dalam hal ini napiter dan eks napiter.

"Yang terberat adalah kontra radikalisme, bagaimana orang-orang yang belum terpapar jangan sampai mereka terpapar," kata Solahudin di Restoran Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5/2018).

Dia menambahkan, terkait kontra radikalisme, pemerintah dalam hal ini Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) masih sangat lemah. Sejauh ini BNPT hanya fokus pada 1.600 napiter yang notabane sudah terpapar radikalisme. Solahudin meyakini mereka semua sudah terbebas dari paham radikal.

Baca Juga : Catatan Komnas HAM untuk UU Terorisme yang Baru

(Infografis/era.id)

"Salah satu direktur BNPT adalah direktur deradikalisasi, yang ditangani 1.600 orang napiter saja, kebangetan kalau tidak berhasil, kalau lembaga lainkan seluruh Indonesia," ujar Solahudin.

Baca Juga : TNI, Penanganan Teror dan Kekhawatiran Banyak Pihak

Menurut Solahudin, napiter yang harus disasar oleh BNPT dalam menanggulangi deradikalisasi seharusnya adalah napiter dan keluarga napiter yang non kooperaktif. Mereka biasanya adalah orang yang tidak mau bekerja sama dalam mengungkap jaringan teroris di Indonesia dan tidak mengajukan bebas bersyarat dengan alasan tauhid.

Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU Anti-terorisme jadi UU Anti-terorisme. Pengesahan itu dilakukan pada rapat paripurna DPR lewat mekanisme musyawarah mufakat, Jumat (25/5). Ada lima bab baru yang ditambahkan ke dalam UU Anti-terorisme ini.

"Adanya perubahan signifikan terhadap sistematika UU No 15 Tahun 2003, menambah Bab Pencegahan, Bab Soal Korban, Bab Kelembagaan, Bab Pengawasan dan Peran TNI," ujar Ketua Pansus RUU Anti-terorisme, M. Syafii.

(Ilustrasi/era.id)

Tag: teroris ruu anti-terorisme