Sidang Vonis Predator Sex Herry Wirawan Digelar Besok, Kejaksaan: Akan Dilakukan Secara Terbuka

ERA.id - Sidang vonis kasus pemerkosaan belasanan santriwati di Bandung yang dilakukan oleh Herry Wirawan, akan dilakukan besok, Selasa (15/2/2022).

Sebelumnya, HW dituntut hukuman mati oleh JPU. Tak hanya itu, hukuman lain seperti perampasan aset dan pencabutan wewenang operasional yayasan pesantren pun menjadi bagian dari hukuman HW.

"Ya, sidang vonis akan dilakukan besok secara terbuka," Kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Senin (14/2/2022).

Terkait apakah akan dihadirkan atau tidak HW, Dodi menuturkan belum bisa dipastikan.

"Kami belum bisa memastikan, adakah terdakwa bisa dihadirkan atau tidak," paparnya.

Pada sidang sebelumnya, Tim JPU mengatakan kalau tuntutan yang diajukan kepada hakim tidak berubah, sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kami juga pernah menulis soal Kasus Pemerkosaan Herry Wirawan Terhadap Belasan Santriwati, JPU: Kami Tidak Akan Ubah Tuntutannya Kamu bisa baca di sini

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!