Soal Larangan Mantan Napi Koruptor Nyaleg, Calon Anggota KPU Janji PKPU Sesuai Undang-Undang
ERA.id - Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz berjanji akan memastikan Peraturan KPU (PKPU) akan disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku. Hal ini menjawab pertanyaan terkait larangan mantan napi koruptor menjadi calon legislatif (caleg).
August mengatakan, belajar dari 2019 lalu ada PKPU soal mantan napi koruptor dilarang nyaleg dibatalkan melalui putusan Makhamah Konstitusi (MK), maka jika nantinya terpilih sebagai anggota KPU dia akan berkonsultasi lebih dulu dengan Komisi II DPR RI sebelum menyusun PKPU.
"Berdasarkan pengalaman pelaksanaan Pemilu 2019 lalu, pasti ada banyak catatan masalah. Sehingga kita bisa review ulang dan itu kemudian dikonsultasikan terlebih dahulu pada Komisi II dan DPR," kata August saat mengikuti fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) calon anggota KPU-Bawaslu, Senin (14/2/2022).
August kemudian mencontohkan PKPU yang melarang mantan napi koruptor nyaleg nyatanya banyak direspon negatif dari partai-partai politik. Sementara, menurutnya di dalam undang-undang sudah memberikan aturan yang jelas.
Menurutnya, tidak perlu lagi ditambahkan intepretasi lain yang berbeda dari undang-undang.
"Sebenarnya undang-undang sudah memberikan ketentuan yang tegas, memungkinkan pencalegan dengan syarat-syarat tertentu, jadi tidak perlu lagi menurut saya ditambahkan intepretasi-intepretasi lain," kata August.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Supriyanto mempertanyakan soal PKPU yang melarang calon legislatif yang memiliki latar belakang mantan napi koruptor.
Dia lantas menyinggung, dalam undang-undang mantan narapidana korupsi diperbolehkan dengan ketentuan dan syarat tertentu. Salah satunya caleg itu harus mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana.
"Bagaimana menurut bapak ini atau saudara apakah sistem kerja atau mungkin penyusunan PKPU yang seperti ini ini kan sedikit banyak membuat kegaduhan, ini bagaimana menurut pendapat saudara?" kata Supriyanto.