Jokowi Serahkan Kewenangan Eks Koruptor Nyaleg ke KPU
Jokowi mengatakan, semua orang punya hak berpolitik. Apalagi hak tersebut sudah diberikan dan diatur oleh konstitusi.
"Ya itu hak ya. Itu konstitusi memberikan hak. Tapi silahkan KPU menelaah. Kalau (menurut saya) itu hak, hak seseorang untuk berpolitik. Tapi, KPU bisa saja membuat aturan misalnya boleh ikut tapi diberi tanda 'mantan koruptor'," kata di Jakarta, seperti dikutip laman PresidenRI.go.id, Selasa (29/5).
Sebagai informasi, pada Selasa (22/5) kemarin, PKPU ini ditolak oleh Komisi II DPR RI, Bawaslu, dan Kemendagri di dalam rapat dengar pendapat. Penolakan itu terjadi karena KPU dianggap melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga : KPU Dinilai Arogan Paksakan Larangan Koruptor Nyaleg
Dalam Undang Undang itu dijelaskan, mantan narapidana yang selesai menjalankan masa hukuman selama lima tahun dapat kembali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Namun, yang bersangkutan harus mengumumkan diri ke publik terkait kasus hukum yang pernah menjeratnya.
"Ini kan jarang diungkap, kawan-kawan media harus paham bahwa peraturan KPU terkait dengan pencalonan DPD itu sudah melarang mantan napi menjadi calon DPD itu sudah, sudah berlaku. PKPU gitu kan tidak mungkin KPU membuat aturan yang tidak setara antara DPD dengan DPR juga DPRD, kan aturannya harus tahu lah," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Baca Juga : Pensiunnya Artidjo Bisa Picu Gelombang Kasasi-PK Koruptor
"Pertanyaannya adalah kenapa waktu kami mengajukan peraturan KPU tentang pencalonan anggota DPD, yang disitu juga melarang mantan napi koruptor menjadi anggota dewan perwakilan daerah, Komisi II tidak merespons kenapa untuk pencalonan anggota DPR dan DPRD dipermasalah," tambahnya.