Banyak Terima Aduan Soal Terorisme dan Kekerasan Seksual, LPSK: Ini Membanggakan Karena..

ERA.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memproses sebanyak 2.182 permohonan perlindungan dan 845 layanan konsultasi hukum sepanjang tahun 2021. Namun, jumlah tersebut belum termasuk 157 surat tembusan yang berasal dari masyarakat maupun instansi lainnya.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, jumlah permohonan perlindungan dan layanan konsultasi hukum sepanjang 2021 itu merupakan yang tertinggi sepanjang 13 tahun lembaga terbentuk. Selain itu, jumlah tersebut juga meningkat di tengah pandemi Covid-19.

"Pada 2021, LPSK memproses 2182 permohonan perlindungan dan 845 layanan konsultasi hukum yang tercatat sebagai tertinggi sejak 13 tahun LPSK berdiri," ujar Hasto dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (14/2/2022).

"Ini membanggakan LSPK, karena angka tertinggi tersebut terjadi saat Indonesia belum bebas dari pandemi," imbuhnya.

Lebih lanjut, Hasto merinci sebanyak 527 permohonan perlindungan berasal dari saksi dan korban tindak pidana terorisme. Kemudian disusul permohonan perlindungan dari tindakan kekerasan seksual sebanyak 426 permohonan.

"Permohonan perlindungan saksi dan korban kejahatan terorisme menjadi yang tertinggi, yakni 527 permohonan. Menyusul kemudian kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di urutan kedua sebanyak 426 permohonan, ini meningkat 93 persen dari tahun sebelumnya," papar Hasto.

Kemudian sebanyak 423 permohonan dari kasus tindak pidana lainnya, 348 permohonan dari kasus pelanggaran HAM berat, dan 147 permohonan dari kasus tindak pidana perdagangan orang.

Menurut Hasto, jumlah permohonan perlindungan saksi dan korban paling banyak diterima LPSK dari Provinsi Jawa Barat sebanyak 402 permohonan, Jawa Tengah 364 permohonan, DKI Jakarta 230 permohonan, Sulawesi Tengah 180 permohonan, dan Sulawesi Selatan 119 permohonan.

"Terlihat bahwa paling tinggi berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sumatera Utara," kata Hasto.

Selain itu, LPSK juga menerima permohonan perlindungan saksi dan korban dari luar negeri seperti Jerman, Belanda, Amerika, Australia, Selandia Baru, dan Singapura. Menurut Hasto, permohonan perlindungan tersebut bukan hanya berasal dari warga negara Indonesia (WNI) saja, tetapi juga warga negara asing (WNA).

Adapun rincian permohonan perlindungan saksi dan korban dari luar negeri yaitu Belanda dua WNA, Jerman satu WNI dan satu WNA, Amerika Serikat dua WNI dan empat WNA, Singapura satu WNA asal Belanda, dan Australia satu WNI.

"LPSK juga menerima permohonan dari luar negeri baik oleh WNI maupun WNA yakni ada yang berasal dari Jerman, belanda, Amerika, Australia, Selandia Baru, dan Singapura," kata Hasto.