Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati dan Kebiri, Kuasa Hukum: Terdakwa Menerima

ERA.id - Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (15/2/2022). Lalu apakah Herry Wirawan akan mengajukan banding?

"Saat ini kita belum menentukan sikap selanjutnya, karena terdakwalah yang akan menentukan sikapnya, kami hanya menjelaskan hak-hak apa saja yang harus dilakukan oleh terdakwa," ungkap kuasa hukum Herry, Ira Mambo di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata.

Menurut Ira, saat ini yang dihadapkan adalah keputusan hakim, di mana hasilnya bisa diterima atau tidak oleh tim JPU.

"Kalau yang kita hadapi adalah banding dari Jaksa Penuntut, berarti kita akan menyiapkan memori bandingnya, keputusan tadi, banyak menjadi pertimbangan yang diterima oleh hakim," ulasnya.

Katanya, vonis yang diberikan hakim saat sidang akan menjadi bahan pertimbangan dan akan dipelajari oleh jaksa penuntut apakah bisa diterima atau tidak. Jika tidak, jaksa penuntut mendapatkan waktu selama 7 hari untuk mengajukan kembali banding.

"Apabila nanti dari pihak jaksa penuntut tidak mengajukan banding, maka keputusan hari ini adalah yang akan diterima oleh terdakwa," jelas Ira.

Herry dituntut jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berupa hukuman Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia dan membayar sejumlah denda serta penyitaan aset untuk dilelang. Jaksa juga menuntut agar identitas Herry disebarkan kepada khalayak.