Penataan Wisata Kuliner Pasar Lama, DPRD: Intinya Tidak Rugikan Semua Pihak
ERA.id - Kemelut penataan wisata kuliner pasar lama dengan warga dianggap sudah selesai. Hal itu, setelah jajaran komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang dan PT Tangerang Nusantara Global (TNG) meninjau lokasi.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang, Wawan Setiawan mengatakan pihaknya sepakat untuk menindaklanjuti permintaan warga soal penataan ulang wisat Kuliner Pasar Lama.
"Jadi gini kayak tadi kita turun ke lapangan, mana saja yang buat pedagang (lapak) dan tidak, ini permintaan warga. Pada intinya RT RW tadi sudah sepakat dengan kita," jelasnya, Rabu, (16/2/2022).
"Awal pertama warga datang ke kita itu karena jalan pedagang ada di tengah, masyarakat menanyakan ini gimana kalau ada orang sakit, damkar segala macam, betul. Makanya tadi kita turun ke bawah itu," tambah Wawan.
Rencananya, posisi pedagang hanya berada di sisi kanan dari gerbang wisata kuliner pasar lama. Sedangkan, sisi kiri akan menjadi akses.
Dia menjelaskan pada dasarnya, jalan Kisamaun yang difungsikan sebagai wisata kuliner pasar lama itu sudah disewa PT TNG dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Sehingga tak jadi soal apabila semua ruas jalan itu digunakan sebagai wisata kuliner.
"Cuma kita juga tidak menutup kemungkinan, usulan dari warga bagaimana penataan ini bisa jalan dengan baik daripada semua sisi," kata dia.
Penyewaan jalan itu kata Wawan diperbolehkan. Asalnya, jalan itu bukan merupakan kewenangan provinsi Banten atau negara.
Kata Wawan, pada penataan ulang nantinya para pedagang berada di sisi kanan jalan dari gerbang wisata kuliner pasar lama. Sementara, jalan sisi kiri dikosongkan sebagai akses. Sehingga tidak menggangu aktivitas dan mobilitas.
"Intinya tidak rugikan semua pihak," kata dia.
Sepanjang, jalan Kisamaun itu akan terbebas dari parkir kendaraan bermotor. Parkir akan diarahkan ke lokasi berbeda. Kendaraan juga tidak dapat lalu lintas di lokasi itu saat jam operasional wisata kuliner pasar lama. Sebab, selama jam operasional, jalan ditutup. Kecuali kendaraan yang berkepentingan soal perdagangan.
"Jalan itu ditutup untuk pengunjung. Tapi untuk pemilik toko, pedagang warga , pemilik toko, bisa. Nanti ada yang jaga disana, kayak pengiriman jalan dengan surat. Nanti kita akan koordinasi dengan dishub , mungkin ada pengecualian kan mau dropping barang," jelasnya.
Seolah tak ada habisnya. Persoalan penataan wisata kuliner pasar lama terus berkecamuk. Mulai dari persolan dugaan Pungutan Liar yang sekarang sudah usai, kini PT TNG harus dihadapkan dengan kecaman warga.
Padahal, niat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tangerang itu baik, terutama untuk menumpas praktek Pungli. Sebab kabarnya para pedagang harus merogoh korek hingga Rp150 ribu per hari untuk berdagang di lokasi itu yang diminta oleh preman setempat. Namun, ketika dikelola PT TNG, mereka hanya memberikan uang sewa atau kontribusi paling besar Rp35 ribu per hari.