Cara Pemerintah Tekan Angka Kematian COVID-19: Siapkan Interkoneksi BPJS kesehatan dan Data Komorbid NAR Kemenkes

ERA.id - Pemerintah akan melakukan interkoneksi data antara BPJS Kesehatan dengan sistem New All Record (NAR), yang merupakan big data milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Interkoneksi data ini untuk menekan angka kematian akibat Covid-19.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan berharap, dengan langkah ini maka dapat mempercepat respons perawatan bagi pasien Covid-19 khususnya kelompok lansia, pemilik penyakit penyerta atau komorbid.

"Oleh karena itu, kami mendorong adanya interkoneksi data antara BPJS Kesehatan yang memiliki data komorbid dan data penambahan kasus di NAR Kemenkes," kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/2/2022).

Luhut menjelaskan, dengan adanya interkoneksi data yang dimiliki BPJS Kesehatan dan NAR Kemenkes maka akan mudah mengetahui apakah pasien Covid-19 tersebut memiliki komorbid atau tidak.

"Dan respons tindakan bisa dilakukan secara cepat," kata Luhut.

Menurut Luhut, hal ini merupakan tindaklanjut atas perintah Presiden Joko Widodo yang meminta jajarannya untuk menekan angka kematian Covid-19. Khususnya bagi pasien yang masuk golongan lansia, memiliki komorbid dan belum divaksinasi dosis lengkap.

Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah hingga hari ini, tercatat ada 2.484 pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut 73 persen diantaranya merupakan orang yang belum melakukan vaksinasi dosis lengkap.

Kemudian 53 persen merupakan lansia dan 46 persen merupakan orang yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid.

"Presiden meminta agar risiko kematian terhadap lansia, orang yang belum divaksin dan memiliki komorbid untuk dapat ditekan semaksimal mungkin dengan penanganan yang baik," kata Luhut.