Anggota DPRD Kabupaten Bogor Ini Lakukan Aksi Nekat Duduk di Tengah Jalan untuk Hentikan Truk Tambang

ERA.id - Kesal dengan lalu lalang truk tambang di luar jam operasional yang telah diatur, anggota DPRD Kabupaten Bogor, Ahmad Tohawi melakukan aksi menyetop truk di tengah jalan, di ruas Jalan Ciseeng-Rumpin, Senin (21/2/22).

Politisi Partai Golkar itu mengaku jika aksinya tersebut merupakan bentuk protes sebagaimana keluhan dari masyarakat.

“Warga sudah banyak mengeluh, namun hanya bisa melalui media sosial dan ada pula yang disampaikan langsung kepada saya. Aspirasi itu saya telah sampaikan kepada Pemkab Bogor. Dan (aksi) ini salah satunya," kata Tohawi di lokasi.

Menurutnya, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 tahun 2021, sudah diatur dengan jelas operasional truk tambang hanya boleh melintas di jam-jam tertentu. Mulai dari pukul 20.00 WIB - 05.00 WIB.

Namun kata Tohawi, masih banyak truk pengangkut hasil tambang dengan bebas melintas di luar aturan tersebut.

“Saya tidak perlu untuk membawa warga masyarakat dalam aksi ini. Karena saya telah dipilih masyarakat untuk mewakili dan menyampaikan aspirasi dari mereka. Aksi yang saya lakukan ini untuk mengingatkan semua pihak agar mematuhi dan melaksanakan aturan,” tegas Tohawi.

Sementara diketahui, penertiban truk pengangkut tambang juga sebelumnya dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor.

Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengakui jika masih banyak truk pengangkut tambang melanggar aturan.

Dia pun menegaskan jika Pemkab Bogor memungkinkan untuk melakukan penilangan terhadap truk tambang yang melintas di luar jam operasional yang telah ditentukan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 tahun 2021.

"Ke depan kami akan berkoordinasi dengan Polres Bogor untuk melakukan penilangan jika masih mendapati truk-truk melintas di luar jam yang telah ditentukan," tegas Agus.

Pemkab Bogor pun tidak segan meminta Pemprov Jawa Barat untuk mengevaluasi perizinan tambang jika perbup ini tidak diindahkan. "Kan ini untuk kebaikan bersama. Jadi kami minta pelaku usaha tambang dan transporter mengindahkan aturan ini," kata Agus.

Melalui Perbup tersebut, Pemkab Bogor hanya mengizinkan truk tambang melintas pada pukul 20.00 WIB - 05.00 WIB. Aturan itu berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Bogor, khususnya di wilayah perbatasan.

"Sejauh ini kami masih tahap sosialisasi. Jadi truk-truk besar itu hanya boleh melintas sesuai dengan jam yang telah ditentukan," tegas Agus Ridho.

Terpisah, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, mengaku telah menginstruk­sikan Satlantas Polres Bogor agar berkoordinasi dengan Dishub Kabupaten Bogor untuk pengawasan operasional truk tambang tersebut.

“Kita akan menindak truk tambang yang melanggar aturan jam operasional sesuai peraturan yang telah tertuang,” kata Iman.

Namun dalam kondisi ini, Iman menjelaskan bahwa ada dua hal yang harus digarisbawahi. Yakni penindakan truk tambang saat melanggar lalu lintas dan pelanggaran peraturan daerah.

"Jika truk tambang melanggar aturan lalu lintas tentunya yang menindak adalah Satlantas. Namun jika yang dilanggar itu peraturan daerah tentunya dishub yang bertindak. Teman-teman dishub yang bertindak, bersama Satpol PP yang akan melakukan penegakan hukum," tutur Iman.