Mantan Manajer Denny Sumargo Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun
ERA.id - Mantan manajer Denny Sumargo, Ditya Andrista resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang. Ditya terancam hukuman pidana hingga enam tahun penjara.
"Jadi hari ini saya sampaikan sesuai dengan laporan Denny Sumargo, proses penyelidikan dan penyidikan baru saja saya dapatkan surat tentang penetapan tersangka dari Ditya," kata kuasa hukum Denny Sumargo, Mohammad Anwar, dikutip KH Infotainment, Selasa (22/2/2022).
"Jadi sekarang ini dia sudah ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.
Dalam kasus hukum yang melibatkan mantan manajernya, penyidik menetapkan dua pasal KUHP yaitu Pasal 263 dan Pasal 372 dengan ancaman enam tahun penjara.
"Ancaman hukuman enam tahun," tegas Anwar.
Mengenai kemungkinan Ditya mendekam di dalam penjara, Denny Sumargo lewat kuasa hukumnya menyerahkan seluruh proses hukum ke pihak kepolisian. Denny Sumargo juga disebut tidak berharap banyak atas kasus penggelapan uang tersebut.
"Ya artinya kita sebagi pelapor kita serahkan semuanya ke proses hukum. Kita nggak ada gunanya juga menjarain orang. Nanti kita lihat lagi dalam proses peradilan," ucap Anwar.
Sebelumnya, Denny Sumargo melaporkan Ditya Andrista atas dugaan penggelapan ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2021. Ditya dituding memanfaatkan nama manajemen Denny Sumargo untuk kepentingan pribadinya hingga menyebabkan kerugian ratusan juta.