Denny Sumargo Digugat Balik Mantan Manajer Hingga Ratusan Juta
ERA.id - Denny Sumargo digugat oleh mantan manajernya, Ditya Andrista terkait wanprestasi atau pelanggaran kontrak kerja sama. Ditya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (3/2/2022).
Gugatan yang diajukan oleh Ditya Andrista terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor perkara 63/Pdt.G/2022/PN Jakarta Barat. Gugatan ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Eriyanto.
"Benar bahwa Denny Sumargo diajukan sebagai tergugat dalam perkara gugatan nomor 63/Pdt.G/2022/PN Jakarta Barat oleh penggugat Ditya Andrista. Masalah mengenai wanprestasi diduga dilakukan oleh tergugat Denny Sumargo," kata Eko dikutip KH Infotainment, Rabu (9/2/2022).
Eko menjelaskan bahwa Ditya menggugat Denny Sumargo secara perdata karena mengklaim mengalami kerugian. Tidak tanggung-tanggung, total kerugian yang diajukan Ditya mencapai Rp880 juta yang sebelumnya telah disepakati secara lisan.
"Jadi intinya mengenai adanya perjanjian secara lisan antara Ditya dan Denny Sumargo, yang menurut Ditya perjanjian secara lisan tersebut tidak ditepati sehingga Ditya mengalami kerugian sebesar Rp880 juta," jelasnya.
Meski mengajukan gugatan yang terdaftar sejak 3 Februari 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Barat belum menetapkan majelis hakim yang akan menangani perkara ini.
Namun Eko menegaskan penetapan majelis hakim akan ditentukan dalam waktu dekat.
"Itu dalam waktu tidak sampai satu minggu harus sudah ditetapkan. Jadi dalam waktu dekat sudah akan ditentukan majelis hakim yang menangani perkara ini," katanya.
Mengenai gugatan wanprestasi yang diajukan oleh mantan manajer Denny Sumargo, pihak pengadilan menjelaskan bahwa perkara tersebut harus memiliki bukti-bukti yang kuat untuk dilakukan persidangan.
Namun dalam hal ini, Ditya memiliki perjanjian hanya berupa lisan saja. Sehingga Eko menegaskan perkara tersebut harus disertai dengan saksi.
"Pembuktiannya ya kalau lisan bisa dengan rekaman video, kemudian ada saksi. Ya saya pikir nanti buktinya berupa saksi karena kan secara lisan, kan bisa direkam melalui handpone," ucapnya.
Sebelumnya Denny Sumargo melaporkan Ditya Andrista terkait dugaan penggelapan uang pada Oktober lalu. Dalam laporan tersebut, Denny menyerahkan barang bukti berupa rekening koran yang berisi transaksi.
Dalam transaksi tersebut dinilai ada satu perbedaan angka antara yang diberikan oleh klien dengan yang diterima pihak Denny Sumargo. Atas kejadian itu, Denny Sumargo mengalami kerugian hingga Rp700 juta.
Kami juga pernah menulis soal Niat Denny Sumargo Membagi Adsense untuk Keluarga Laura Anna Ditolak, Kenapa? Kamu bisa baca di sini
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!