Setuju Revisi JHT, Wakil Ketua DPD Mahyudin: Agar Bisa Ditarik Pekerja yang Kena PHK
ERA.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Mahyudin meminta revisi regulasi terkait Jaminan Hari Tua (JHT) benar-benar dapat menyederhanakan aturan demi mempermudah masyarakat mengajukan klaim.
"Revisi perlu dibuat lebih sederhana, agar dana JHT bisa ditarik para pekerja, terutama bagi mereka yang sedang mengalami kesulitan hidup, seperti menghadapi PHK (pemutusan hubungan kerja," kata Mahyudin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (23/2/2022).
Krisis pandemi COVID-19 yang berdampak bagi kondisi ekonomi masyarakat, menurut Mahyudin, memang harus diperhatikan. Apalagi, pandemi berkepanjangan telah memberikan efek samping berupa tingginya angka PHK di Indonesia akibat lesunya dunia usaha.
"Oleh karena itu, kemudahan masyarakat untuk mengajukan klaim JHT akan sangat membantu perekonomian, khususnya bagi para pekerja yang terkena PHK, tambahnya.
"Walaupun Pemerintah telah memberikan tunjangan kehilangan pekerjaan melalui program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan); namun, jika dihitung ternyata belum mampu menopang kebutuhan hidup buruh setelah terjadi PHK," jelasnya.
Dia juga berharap revisi JHT dapat mengakhiri polemik dan diterima dengan baik oleh semua pihak.
Polemik JHT yang terjadi di dunia ketenagakerjaan belakangan ini bisa mengganggu produktivitas bangsa dalam mengejar ketertinggalan bidang ekonomi.
"Sebaiknya, semua pihak, baik itu pemerintah, buruh, maupun pengusaha, bisa saling memperkuat; sehingga Indonesia mampu menjadi negara ekonomi maju dan buruhnya dapat hidup sejahtera," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Presiden pun telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menaker Ida Fauziyah untuk segera merevisi Permenaker tersebut.