Puspom AD Hentikan Kasus Penistaan Agama Jenderal Dudung: Tak Memenuhi Unsur Perbuatan Tindak Pidana
ERA.id - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspom AD) resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang diduga dikakukan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman atas laporan pengaduan Koalisi Ulama.
Kapen Puspomad Agus Subur Mudjiono mengatakan penghentian itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan saksi, alat bukti serta saksi ahli.
Dia menyatakan laporan pengaduan atas nama Ahmad Syahrudin itu tak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana sehingga tak dilanjutkan ke tahap penyidikan.
"Tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan mulai tanggal 9 s.d. 22 Februari 2022 dengan mengundang pelapor, saksi dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE dari Kemkominfo serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI)," jelas keterangan resmi Puspom AD.
“Demikian juga keterangan ahli Bahasa Indonesia, yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya dan tidak mengandung muatan penodaan agama yang disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin,” oleh karena itu telah dikeluarkan SP2 Lidik pungkas Kapen Puspomad," tambah dia.
Sebelumnya, Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) pada Januari 2022 melaporkan ucapan dia dalam tayangan di kanal YouTube Deddy Corbuzier yang diunggah dua bulan lalu. Ucapan dia yang dinilai bermasalah oleh Koalisi menyangkut soal Tuhan.
Ia menyampaikan pernyataan “Tuhan kita bukan orang Arab” saat diwawancara oleh Deddy Corbuzier.
"Saya kalau berdoa pakai bahasa Indonesia. Tuhan kita bukan orang Arab. Saya (berdoa) pakai bahasa Indonesia, ya Tuhan... ya Allah SWT saya ingin membantu orang, saya ingin menolong orang itu saja doanya, itu saja," kata Abdurachman dalam tayangan yang diunggah di kanal YouTube Deddy Corbuzier.
Terkait ucapan itu, Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa, memastikan mereka akan memproses laporan itu sebagaimana diatur dalam ketentuan dan aturan perundang-undangan.
Ia menyatakan, TNI juga telah menjadwalkan pemeriksaan para pelapor dan beberapa saksi serta ahli.