Panji Gumilang Langsung Ditangkap Usai Diperiksa? Ini kata Bareskrim Polri

ERA.id - Bareskrim Polri belum mau menjawab apakah pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang akan langsung ditangkap usai dimintai keterangan terkait kasus penistaan agama pada Senin (3/7/2023) hari ini.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut kasus dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Gini, gini, kita penyidik tetap profesional dalam melaksanakan penyelidikan maupun penyidikan. Ini masih dalam rangka penyelidikan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023)

Jenderal bintang satu Polri ini menjelaskan kasus ini akan naik ke tahap penyidikan bila penyidik menemukan adanya unsur pidana atau perbuatan melawan hukum. Ketika kasus berada di tahap penyidikan, penyidik masih melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi maupun bukti-bukti yang ada.

"Setelah itu kita gelarkan apakah itu menenuhi syarat sebagai tersangka atau tidak, ujarnya.

Djuhandhani pun menerangkan penyidik masih menunggu kehadiran Panji Gumilang. Pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini sudah menyatakan siap hadir memenuhi panggilan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Agus Andrianto menerangkan pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang yang diduga melakukan penodaan agama pada Selasa (4/7/2023) depan.

Gelar perkara ini dilakukan untuk menentukan apakah kasus ini naik ke tahap penyidikan atau tidak. Untuk Panji Gumilang direncanakan dipanggil pada Senin (3/7/2023) depan.

"Al-Zaytun kemungkinan hari Senin akan dipanggil (untuk) klarifikasi. Kemungkinan kalau tidak hadir, Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara, mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut, apakah perkara tersebut bisa naik penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," kata Agus di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/6).