Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, Roy Suryo Laporkan Menag Yaqut ke Polisi Terkait Penistaan Agama
ERA.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo bakal melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas lantaran dugaan penistaan agama karena membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.
Melalui akun Twitternya, Roy Suryo membenarkan dirinya bersama dengan Kongres Pemuda Indonesai akan hadir ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan Menag Yaqut terkait kasus penistaan agama.
Roy mengatakan akan hadir pada pukul 15.00 WIB dengan membawa bukti rekaman audio dan vvisual.
"Bukti2 Rekaman Audio-Visual Statemennya & Pemberitaan Media2. AMBYAR!" jelas Roy Suryo pada Kamis (24/02/2022).
"Apakah layak suara Muadzin -yg mengumandangkan Adzan, panggilan Sholat- dibandingkan dgn Gonggongan Anjing ?" tambah Roy.
Sebelumnya, dikutip dari VOI, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pengaturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid, salah satunya bertujuan agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis.
Dia pun membandingkan jika ada orang muslim yang berada di lingkungan nonmuslim yang para tetangganya pelihara anjing yang pasti mengganggu.
"Misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ujarnya saat berkunjung ke Pekanbaru, Rabu 23 Februari dikutip Antara.
"Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" lanjutnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dalam surat ini mengatur penggunaan waktu dan kekuatan dari pengeras suara di masjid dan musala.
"Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," ucapnya.
Selain itu, Yaqut juga mengatakan perlu peraturan untuk mengatur waktu alat pengeras suara tersebut dapat digunakan, baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.