Laporan Terhadap Menag Yaqut Soal 'Gongongan Anjing' Ditolak Polda Metro, Roy Suryo: Terus Terang Saya Kecewa
ERA.id - Mantan Menpora sekaligus pakar telamatika, Roy Suryo mengaku kecewa laporannya terhadap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ditolak oleh Polda Metro Jaya.
Laporan itu terkait dugaan penistaan agama karena Menag Yaqut dianggap membandingkan suara azan dengan gongongan anjing.
"Terus terang Saya menyatakan kecewa karena apa yang saya harapkan pada hari ini mungkin tidak sama dengan harapan sebagaian besar rakyat Indonesia," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Setelah melakukan konsultasi yang cukup panjang di Polda Metro hari ini, lanjut Roy, ia mengaku tidak berhasil membawa tanda bukti lapor.
Menurut Roy Suryo, hasil konsultasi dengan pengacara Pitra Romadoni terdapat pertimbangan, kasus ini tidak layak untuk diperiksa di Polda Metro Jaya.
"Alasan pertama, kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tapi di Pekanbaru," kata Roy Suryo.
Roy menjelaskan, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya mengarahkan agar laporan tersebut dilayangkan ke Polda Riau sesuai dengan tempat kejadian perkara atau ke Bareskrim Polri.
"Saya disarankan untuk melapor di locus-nya yaitu di Pekanbaru," katanya.
Roy juga mengatakan kalau dirinya mempertimbangkan, kemungkinan ada rekan yang berlokasi di Pekanbaru, dinilai akan lebih tepat untuk melaporkan ini dibandingkan dengan dirinya harus ke Pekanbaru.
"Saran kedua dari Polda Metro Jaya juga menyarankan ada baiknya dilaporkan ke Bareskrim di Mabes Polri," ujarnya
Diketahui, Roy Suryo hendak melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait polemik pernyataan soal suara toa masjid dan gonggongan anjing.
Terkait hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, mengatakan, bahwa pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara anjing.
"Menag hanya mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," ujar Thobib dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ditanya wartawan soal Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag hanya mencontohkan perihal suara bising yang ditimbulkan.
Menurut Thobob, Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Dengan demikian perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apapun yang bisa membuat tidak nyaman.
Kami juga pernah menulis soal Menag Yaqut Bandingkan Azan dengan Suara Anjing, Kemenag: Cuma Mencontohkan Kamu bisa baca di sini
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!